Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Apakah Residivis Bisa Membuat SKCK? Begini Peraturannya!

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) (polri.go.id/skck)

Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan salah satu dokumen yang kerap digunakan sebagai salah satu syarat melamar pekerjaan, melanjutkan studi, membuat paspor atau visa, dan mendapat izin tinggal. Mengingat surat ini dikeluarkan oleh kepolisian, banyak yang bertanya-tanya apakah residivis atau orang yang melakukan tindak pidana berulang bisa mendapatkan SKCK?

Nah, di bawah ini ada penjelasan seputar syarat-syarat membuat SKCK menurut kepolisian dan dasar hukum di Indonesia. Yuk, simak sampai habis!

1. Syarat pembuatan SKCK

ilustrasi mengetik di komputer (pexels.com/Startup Stock Photos)

Dilansir laman Kepolisian Negara Republik Indonesia, SKCK merupakan surat keterangan yang diterbitkan oleh Polri yang berisikan catatan kejahatan seseorang. Hal tersebut tertuang dalam Pasal 1 angka 4 Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang menjelaskan, bahwa SKCK adalah:

Surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia kepada seorang/pemohon warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut.

Surat ini memiliki masa berlaku selama 6 bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan kamu masih membutuhkannya, SKCK bisa dilakukan perpanjangan. Untuk membuat SKCK, kamu perlu memenuhi berbagai syarat seperti berikut:

  • Membawa Surat Pengantar dari Kantor Kelurahan tempat domisili pemohon.
  • Membawa fotocopy KTP/SIM sesuai dengan domisili yang tertera di surat pengantar dari Kantor Kelurahan.
  • Membawa fotocopy Kartu Keluarga.
  • Membawa fotocopy Akta Kelahiran/Kenal Lahir.
  • Membawa Pas Foto terbaru dan berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar.
  • Mengisi Formulir Daftar Riwayat Hidup yang telah disediakan di kantor Polisi dengan jelas dan benar.
  • Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.

2. Residivis yang hendak membuat SKCK

ilustrasi melakukan pelanggaran hukum (pexels.com/RDNE Stock project)

Mengingat SKCK memuat tentang catatan kejahatan seseorang, lantas apakah seorang residivis masih bisa membuat surat tersebut? Menanggapi hal ini, kepolisian mengungkap bahwa residivis masih berhak memperoleh SKCK. Peraturan ini tertuang dalam Pasal 1 angka 3 Perkapolri 18/2014 menjelaskan, bahwa:

Catatan Kepolisian adalah catatan tertulis yang diselenggarakan oleh Polri terhadap seseorang yang pernah melakukan perbuatan melawan hukum atau melanggar hukum atau sedang dalam proses peradilan atas perbuatan yang dia lakukan.

3. Syarat membuat SKCK untuk residivis

ilustrasi seorang hakim tengah mencatat (pexels.com/KATRIN BOLOVTSOVA)

Namun berbeda dengan persyaratan yang dijelaskan sebelumnya, ada beberapa hal yang harus residivis penuhi saat hendak membuat SKCK. AKP Renaldi Guzel, menjelaskan, narapidana masih bisa mendapatkan SKCK, tetapi harus minta atau harus ada putusan dari pengadilan terlebih dahulu.

Jadi, persyaratan yang harus disiapkannya adalah fotocopy KTP, kartu keluarga, dan akte kelahiran masing-masing satu lembar. Lalu, rumus sidik jari, pas foto latar merah 4x6 empat lembar, dan surat rekomendasi dari Polsek setempat (jika hendak melamar pekerjaan di BUMN atau negeri).

Jadi, bisa diambil kesimpulan bahwa residivis masih bisa menerbitkan SKCK. Namun, catatan kriminal yang pernah dilakukannya akan dicantumkan dalam SKCK tersebut.

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Muhammad Tarmizi Murdianto
Delvia Y Oktaviani
Muhammad Tarmizi Murdianto
EditorMuhammad Tarmizi Murdianto
Follow Us