Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
It helps you see more of our articles when you search on Google
Cara Membaca Kontrak Kerja agar Tidak Dirugikan, Kamu Harus Teliti
Ilustrasi wawancara (pexels.com/Photo by cottonbro studio)

Mendapatkan offer letter atau kontrak kerja baru memang bisa terasa menyenangkan, apalagi setelah melewati proses rekrutmen yang panjang. Namun, jangan sampai rasa senang karena akhirnya diterima kerja membuat kamu terburu-buru menandatangani dokumen tanpa membacanya secara menyeluruh.

Kontrak kerja bukan sekadar formalitas, melainkan dokumen yang menjelaskan hak, kewajiban, gaji, posisi, jam kerja, sampai aturan ketika hubungan kerja berakhir. Untuk itu penting tahu bagaimana membaca kontrak kerja agar tidak terjadi kesalahan pemahaman.

1. Pastikan identitas, posisi, dan status kerja sudah jelas

Ilustrasi sedang wawancara kerja (pexels.com/MART PRODUCTION)

Hal pertama yang perlu kamu periksa adalah siapa pihak yang membuat kontrak, posisi apa yang ditawarkan, di mana kamu akan bekerja, serta berapa lama hubungan kerja tersebut berlangsung. Jangan hanya melihat nama jabatan dari lowongan kerja. Cocokkan dengan deskripsi pekerjaan yang tertulis di kontrak agar tidak terjadi perbedaan antara pekerjaan yang dijanjikan saat interview dengan pekerjaan yang akhirnya harus kamu jalankan.

Dalam Hukum Ketenagakerjaan Indonesia, perjanjian kerja tertulis setidaknya memuat identitas perusahaan dan pekerja, jabatan atau jenis pekerjaan, tempat kerja, upah dan cara pembayarannya, syarat kerja yang mencakup hak serta kewajiban, hingga mulai dan jangka waktu berlakunya perjanjian. Dengan kata lain, bagian-bagian tersebut bukan sekadar detail administratif yang boleh dilewati.

"Perjanjian kerja adalah perjanjian antara pekerja/buruh dengan pengusaha atau pemberi kerja yang memuat syarat syarat kerja, hak, dan kewajiban para pihak," kutip dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 1 nomor 14.

 

2. Cek gaji, tunjangan, bonus, dan cara pembayarannya

ilustrasi wawancara kerja (pexels.com/Yan Krukau)

Jangan berhenti pada angka gaji yang disebutkan ketika interview. Baca kontrak untuk mengetahui apakah angka tersebut merupakan gaji pokok, total penghasilan, atau sudah termasuk tunjangan tertentu. Periksa juga tanggal pembayaran, metode pembayaran, tunjangan transportasi atau makan, bonus, insentif, lembur, serta komponen lain yang disebutkan dalam kontrak.

Hal ini penting karena jumlah yang kamu dengar secara lisan belum tentu sama dengan struktur pembayaran yang tertulis. Perhatikan juga kalimat yang memberikan perusahaan kewenangan mengubah komponen penghasilan secara sepihak. Bukan berarti setiap klausul tersebut otomatis melanggar hukum, tetapi kamu perlu memahami kapan perubahan dapat dilakukan dan apa kriterianya.

Jika bonus disebut sebagai discretionary atau tunjangan dapat berubah berdasarkan kebijakan perusahaan, tanyakan bagaimana mekanisme dan ukurannya. Semakin jelas hal tersebut sejak awal, semakin kecil kemungkinan terjadi salah paham di kemudian hari.

3. Jangan lewatkan klausul jam kerja, lembur, cuti, dan hak pekerja

ilustrasi wawancara kerja (pexels.com/Timur Weber)

Bagian mengenai jam kerja sering kali dibaca sekilas karena calon pekerja lebih fokus pada gaji. Padahal, kamu perlu mengetahui kapan jam kerja dimulai dan berakhir, apakah ada sistem shift, bagaimana aturan kerja di hari libur, serta bagaimana lembur diperlakukan. Jika pekerjaan mengharuskan kamu siap di luar jam kerja, lihat apakah kewajiban tersebut dijelaskan secara spesifik.

"Upah adalah hak pekerja/buruh yang diterima dan dinyatakan dalam bentuk uang sebagai imbalan dari pengusaha atau pemberi kerja kepada pekerja/buruh yang ditetapkan dan dibayarkan menurut suatu perjanjian kerja, kesepakatan, atau peraturan perundang undangan, termasuk tunjangan bagi pekerja/buruh dan keluarganya atas suatu pekerjaan dan/atau jasa yang telah atau akan dilakukan," kutip dalam UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2003 TENTANG KETENAGAKERJAAN Pasal 1 nomor 30.

Lalu kondisi kerja yang perlu diperhatikan antara lain waktu kerja normal, waktu istirahat, cuti, serta ketentuan mengenai pengakhiran hubungan kerja. Kamu juga perlu mengecek apakah kontrak menyebut hak atas cuti, jaminan sosial, lembur, dan fasilitas lain yang sebelumnya dijanjikan perusahaan.

4. Periksa klausul kontrak, perpanjangan, dan pengakhiran kerja

Ilustrasi wawancara kerja (pexels.com/Photo by Anna Shvets)

Kalau kamu mendapat kontrak PKWT atau perjanjian kerja waktu tertentu, periksa tanggal mulai, tanggal berakhir, jenis pekerjaan, serta ketentuan perpanjangan. Jangan hanya melihat tulisan “kontrak satu tahun”, tetapi pahami apakah kontrak berakhir otomatis, dapat diperpanjang, atau memiliki syarat tertentu untuk perpanjangan.

Mengutip laman resmi Database Peraturan JDIH BPK, di Indonesia, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur PKWT berdasarkan jangka waktu atau selesainya pekerjaan tertentu. Hal ini termasuk jenis dan sifat pekerjaan, jangka waktu, batas perpanjangan, serta uang kompensasi bagi pekerja PKWT.

Periksa pula klausul pengunduran diri, PHK, masa pemberitahuan, denda, dan kewajiban setelah kontrak berakhir. Jangan menganggap semua klausul otomatis sah hanya karena sudah tertulis dan kamu diminta menandatanganinya.

5. Jangan takut bertanya dan minta salinan kontrak

Ilustrasi wawancara (pexels.com/Photo by cottonbro studio)

Membaca kontrak kerja bukan berarti kamu harus memahami seluruh istilah hukumnya sendirian. Kalau ada kalimat yang membingungkan, tandai lalu tanyakan kepada HR. Kamu juga bisa meminta waktu yang cukup untuk mempelajari kontrak sebelum menandatanganinya, terutama jika dokumennya panjang atau memiliki banyak lampiran.

Jika ada perubahan setelah negosiasi, pastikan perubahan tersebut benar-benar masuk ke dokumen yang akan ditandatangani. Simpan kontrak final beserta lampiran, addendum, peraturan perusahaan, dan dokumen lain yang menjadi bagian dari hubungan kerja. Pekerja perlu memiliki informasi yang jelas mengenai syarat kerja dan akses terhadap mekanisme penyelesaian masalah jika terjadi pelanggaran.

Membaca kontrak kerja dengan teliti bukan berarti kamu tidak percaya kepada perusahaan atau terlalu banyak menuntut. Justru, kebiasaan tersebut menunjukkan bahwa kamu memahami tanggung jawab sebagai pekerja sekaligus menghargai kesepakatan yang dibuat kedua pihak.

Curated For You

Editorial Team

Related Article