Jika kamu pendatang baru, hendaknya kamu memiliki kartu identitas lengkap. Surat domisili merupakan dokumen penting yang sewaktu-waktu bisa saja kamu perlukan.
Surat domisili ini sifatnya sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau kamu belum memiliki KTP penduduk setempat, maka surat domisili akan memudahkanmu untuk mengurus banyak hal. Bagaimana cara membuat surat domisili? Simak!