Cara Membuat Surat Domisili, Perhatikan Syarat dan Prosedur!

Jika kamu pendatang baru, hendaknya kamu memiliki kartu identitas lengkap. Surat domisili merupakan dokumen penting yang sewaktu-waktu bisa saja kamu perlukan.
Surat domisili ini sifatnya sama seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP). Kalau kamu belum memiliki KTP penduduk setempat, maka surat domisili akan memudahkanmu untuk mengurus banyak hal. Bagaimana cara membuat surat domisili? Simak!
1. Apa itu surat domisili?
Mungkin kamu bertanya-tanya, surat domisili itu seperti apa sih? Surat domisili merupakan surat keterangan atau dokumen resmi yang menyatakan bahwa kamu seorang pendatang dan bertempat tinggal di daerah tertentu. Surat domisili ini dibuat dan disahkan oleh pejabat setempat.
Bagi pendatang baru, surat domisili atau surat keterangan domisili (SKD) wajib untuk kamu miliki. Dokumen inilah yang menyatakan bahwa kamu memang tinggal di daerah tersebut, sudah melapor, dan memiliki tempat tinggal tetap. Kamu perlu mengurusnya langsung ke instansi terkait, seperti kantor kepala desa atau kantor kelurahan.