Potret Seleksi Kompetensi PPPK di Kantor Regional III Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bandung, Jawa Barat, Jumat (17/03/2024). (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, gaji PPPK di bidang kesehatan mengalami kenaikan. Kenaikan ini berlaku bagi seluruh jabatan, mulai dari dokter, bidan, perawat hingga apoteker.
Adapun besaran gaji pokok PPPK kesehatan umumnya ditentukan berdasarkan golongan dan masa kerja. Tenaga kesehatan biasanya mempunyai kualifikasi pendidikan, mulai dari diploma II hingga doktor (S3).
Itu berarti mereka kemungkinan akan masuk ke dalam golongan VI sampai XI. Sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpes) Nomor 11 Tahun 2024, berikut daftar gaji pokok PPPK Kesehatan golongan VI sampai XI pada tahun 2024:
- Golongan VI: Rp2.742.800-Rp4.367.100
- Golongan VII: Rp2.858.800-Rp4.551.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700-Rp4.744.400
- Golongan IX: Rp3.203.600-Rp5.261.500
- Golongan X: Rp3.339.100-Rp5.484.000
- Golongan XI: Rp3.480.300-Rp5.716.000
Selain gaji pokok, tenaga kesehatan PPPK juga mendapatkan beberapa tunjangan. Tunjangan yang dimaksud, antara lain:
1. Tunjangan kinerja
Tunjangan kinerja ditentukan berdasarkan penilaian kinerja individu dan instansi. Besarannya pun bisa berbeda-beda. Akan tetapi, rata-rata sekitar Rp1-2,5 juta per bulan.
2. Tunjangan jabatan
Tunjangan ini diberikan kepada tenaga kesehatan yang menduduki jabatan struktural atau fungsional. Besarannya pun bervariasi, tergantung jabatan yang dipegang. Meski begitu, umumnya tunjangan yang diterima berkisar antara Rp500 ribu sampai Rp2 juta per bulan.
3. Tunjangan lainnya
Tunjangan lainnya mencakup tunjangan keluarga yang diberikan kepada suami/istri dan anak, tunjangan transportasi, serta tunjangan pangan. Secara umum, tunjangan ini berkisar antara Rp200.000-Rp600.000 dengan rincian sebagai berikut:
- Tunjangan keluarga: Sekitar Rp300.000-Rp600.000 per bulan
- Tunjangan transportasi: Sekitar Rp200.000-Rp500.000 per bulan
- Tunjangan pangan: Sekitar Rp300.000-Rp600.000 per bulan
4. Tunjangan khusus
Bagi tenaga kesehatan PPPK yang bertugas di beberapa wilayah, terutama di daerah terpencil atau dengan risiko tinggi, berhak menerima tunjangan khusus sebagai insentif tambahan. Umumnya, tunjangan ini berkisar antara Rp1-3 juta per bulan dan disesuaikan dengan tingkat kesulitan serta kebutuhan di daerah tersebut.