Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi menjalani masa pensiun dengan bahagia (pexels.com/Pixabay)

Bagi kamu yang ingin berkarir sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS), mengetahui batas usia pensiun (BUP) itu penting banget, lho. Karena dengan adanya informasi BUP ini, kamu jadi menghitung rencana masa depan kamu. Guys, batas usia pensiun ini berbeda-beda, tergantung dari jabatan kamu. 

Yuk, bahas lebih dalam tentang ketentuan batas usia pensiun bagi PNS berdasarkan jenis jabatan yang ada. Selamat membaca!

1. 58 tahun untuk jabatan administrasi dan fungsional

ilustrasi orang yang bekerja di bidang administrasi bisnis (pexels.com/Alena Darmel)

Kalau kamu adalah seorang PNS yang bekerja di jabatan administrasi, atau mungkin sebagai pejabat fungsional ahli pertama atau muda, batas usia pensiun kamu adalah 58 tahun. Ini juga berlaku untuk jabatan seperti peneliti atau perekayasa ahli pertama dan muda. Jadi, jika kamu saat ini bekerja sebagai analis kebijakan, teknisi, atau posisi lain yang masuk dalam kategori ini, kamu perlu tahu bahwa usia pensiun yang ditetapkan untuk kamu adalah 58 tahun.

Ini artinya, kamu akan pensiun secara resmi ketika mencapai usia tersebut. Meski angka ini mungkin terasa jauh di masa depan, penting banget untuk merencanakan jauh-jauh hari. Pikirkan tentang masa pensiun kamu dan bagaimana kamu akan memanfaatkannya, ya. 

2. 60 tahun untuk pejabat pimpinan tinggi dan fungsional madya

Editorial Team

Tonton lebih seru di