ilustrasi tes CPNS (dok. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi)
SKD akan berlangsung selama 100 menit, kecuali penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit. Peserta akan dihadapkan dengan tiga tes berikut ini:
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK): 30 soal
- Tes Intelegensia Umum (TIU): 35 soal
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP): 45 soal
Setiap jawaban benar untuk TIU danTWK dinilai 5. Sementara jawaban salah atau tidak menjawab dinilai 0. Sedangkan jawaban benar bernilai paling rendah 1 dan paling tinggi 5 untuk TKP, dan 0 apabila tidak menjawab.
Dengan begitu nilai kumulatif paling tinggi untuk SKD adalah 550. Ambang batas atau passing grade berbeda-beda tiap jalur formasi.
Bagi peserta umum dan putra/putri Kalimantan memiliki nilai ambang batas TWK minimal 65, TIU minimal 80, TKP minimal 166.
Bagi putra/putri lulusan terbaik berpredikat (cumlaude) dan kebutuhan khusus Diaspora memiliki nilai kumulatif (TWK + TIU + TKP) minimal 311 dan TIU minimal 85.
Bagi peserta penyandang disabilitas, kebutuhan khusus putra/putri Papua, kebutuhan khusus putra/putri daerah tertinggal memiliki nilai kumulatif (TWK + TIU + TKP) minimal 286 dan TIU minimal 60.
Demikian informasi singkat seputar kapan pelaksanaan SKD. Semoga mendapatkan kabar baik, ya!