Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Bisa Diterima dan Masuk Akal!

Jangan asal izin tidak masuk kerja ya

Sebagai karyawan, ada situasi yang mengharuskanmu tidak bekerja. Bisa jadi karena tubuh yang sedang tidak fit atau karena urusan mendadak lainnya. Hanya saja, sekalipun kondisi memang tidak memungkinkan untuk pergi ke kantor atau menyelesaikan pekerjaan, atasan masih saja sulit untuk memberikanmu izin cuti. 

Nah, supaya kamu lebih mudah diperbolehkan mengambil cuti, yuk, pelajari alasan izin tidak masuk kerja berikut. Simak sampai selesai!

Alasan izin tidak masuk kerja berdasarkan Undang-undang

Buat yang belum tahu, Kementerian Ketenagakerjaan Indonesia sebenarnya sudah mengatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 mengenai cuti dan waktu istirahat bagi karyawan. Dalam undang-undang tersebut, sudah diatur situasi-situasi tertentu yang memungkinkan karyawan untuk tidak masuk kerja beserta lama cutinya.

Nah, kalau disesuaikan dengan peraturan tersebut, kamu bisa menyampaikan beberapa alasan izin tidak masuk kerja yang masuk akal. Berikut beberapa di antaranya.

1. Sakit atau kecelakaan

Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Bisa Diterima dan Masuk Akal!ilustrasi pasien kanker serviks (pexels.com/RODNAE Productions)

Apabila kamu mengalami suatu kemalangan/kecelakaan yang tidak memungkinkanmu untuk bekerja secara optimal, langsung hubungi pihak perusahaan dan jelaskan kondisi yang kamu alami.

Misalnya, luka yang kamu alami membutuhkan waktu penyembuhan yang belum bisa dipastikan, jangan khawatir karena menurut UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 153 ayat 1j, pihak perusahaan tak bisa memutus hubungan kerja dengan karyawan yang mengalami kejadian tersebut.

Hal yang sama ketika sedang sakit. Sediakan surat dokter apabila kantormu memang mewajibkan karyawannya untuk memberikan bukti seperti itu.

2. Bertemu dokter untuk pemeriksaan kesehatan

Mungkin, tak semua orang Indonesia rutin memeriksakan diri ke dokter. Namun, bagi kamu yang biasanya membuat janji dengan dokter untuk pemeriksaan kesehatan, perusahaan biasanya akan mengizinkanmu untuk tidak masuk kerja.

Hal ini tentu karena appointment atau janji dengan dokter biasanya dibuat jauh-jauh hari, mengingat jadwal bekerja dokter yang tergolong padat. Supaya semakin meyakinkan atasan, kamu bisa menunjukkan surat dokter terkait jadwal pemeriksaan kesehatanmu.

3. Tidak masuk kerja karena haid

Tidak masuk kerja karena haid sangat mungkin, lho. Ini sesuai dengan UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 81 ayat 1 yang menyebutkan,

"Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid."

Meski begitu, belum semua perusahaan menerapkannya. Akan tetapi, jika rasa sakit yang ditimbulkan luar biasa sehingga kamu tak bisa ke mana-mana, coba hubungi pihak perusahaan untuk mempertimbangkan kondisimu. Pastinya, karyawan laki-laki tidak disarankan untuk menggunakan alasan ini, ya!

Baca Juga: 6 Hak dan Aturan Cuti yang Karyawan Dapatkan

4. Melahirkan atau mengalami keguguran

Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Bisa Diterima dan Masuk Akal!ilustrasi persalinan (freepik.com/DCStudio)

Selain haid, pekerja laki-laki juga sebaiknya tidak disarankan untuk memakai alasan ini. Mengambil cuti karena alasan melahirkan atau keguguran telah diatur dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 Pasal 82 yang berbunyi,

[Ayat 1] Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan.

[Ayat 2] Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah bulan) atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.

dm-player

5. Melakukan umrah atau haji

Panggilan ibadah, seperti haji dan umrah, juga menjadi alasan bagi seseorang untuk tidak masuk kerja. Bahkan, Pasal 93 ayat 2 dari Undang-Undang Ketenagakerjaan mengharuskan pihak perusahaan untuk memberikan upah secara penuh dan maksimal cuti 50 hari—atau sesuai kesepakatan kedua pihak.

Jadi kamu bisa menggunakan alasan ini untuk tidak masuk kerja. Apalagi ini terkait ibadah, jadi perusahaan sudah pasti akan memberikan izin secara penuh.

6. Bencana alam

Daerah tertentu di Indonesia, seperti Jakarta, rawan akan bencana banjir. Apabila kawasan tempat tinggalmu dilanda banjir sehingga membuatmu tak bisa masuk kerja, kamu bisa mengajukan cuti darurat. Kalau kamu mau, sertakan foto lingkungan sekitar rumahmu sebagai bukti tambahan.

Pasti perusahaan juga akan memahami bahwa ini merupakan kondisi darurat. Pasalnya kamu juga perlu mencari keamanan untuk diri sendiri, keluarga, atau saudara lain. Terlebih jika situasi ini menimbulkan kerugian hingga kerusakan.

Baca Juga: 5 Bedanya Kerja Keras vs Kerja Cerdas, Lebih Efektif Mana?

7. Urusan yang berkaitan dengan keluarga

Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Bisa Diterima dan Masuk Akal!Ilustrasi Menikah (IDN Times/Alfisyahrin Zulfahri Akbar)

Mungkin, tidak masuk kerja karena urusan keluarga terdengar klise. Namun, alasan yang satu ini sebenarnya masuk akal. Bahkan, pada UU Ketenagakerjaan Pasal 93 ayat 4, dirincikan lamanya cuti yang berhak kamu ambil apabila sedang memiliki urusan keluarga seperti berikut:

  • pekerja yang menikah berhak mengambil cuti selama 3 hari;
  • pekerja yang menikahkan anaknya berhak mengambil cuti selama 2 hari;
  • pekerja yang mengkhitankan anaknya berhak mengambil cuti selama 2 hari;
  • pekerja yang membaptiskan anaknya berhak mengambil cuti selama 2 hari;
  • pekerja yang suami, istri, orangtua, mertua, anak, atau menantunya meninggal dunia berhak mengambil cuti selama 2 hari;
  • pekerja yang anggota keluarga serumahnya meninggal dunia berhak mengambil cuti selama 1 hari.

Contoh alasan izin tidak masuk kerja logis yang lain

Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Bisa Diterima dan Masuk Akal!ilustrasi mobil mogok (Pexels.com/Gustavo Fring)

Selain alasan izin tidak masuk kerja yang sesuai dengan UU Ketenagakerjaan di atas, ada kondisi lain yang bisa kamu jadikan sebagai alasan apabila kamu memang tidak memungkinkan untuk bekerja. Berikut beberapa contohnya:

  • Masalah dengan kendaraan pribadi;
  • Mengurus dokumen tertentu, seperti SIM, KTP, dan STNK;
  • Cuaca buruk, misalnya hujan lebat dan petir;
  • Sedang berada di luar daerah atau kampung halaman;
  • Bertemu klien baru di luar kantor;
  • Pekerjaan yang memang bisa diselesaikan dari rumah, dan
  • Tidak ada yang menjaga anak.
  • Mengambil rapor anak dan menghadiri rapat orangtua murid
  • Menjaga keluarga yang sakit
  • Mengurus proses hukum, misalnya menjadi saksi di pengadilan
  • Menjalani acara atau prosesi adat istiadat tertentu (tedak siten, siraman anggota keluarga yang menikah, syukuran, dsb)
  • Menjadi delegasi dalam sebuah perlombaan

Alasan izin tidak masuk kerja yang sebaiknya kamu hindari

Alasan Izin Tidak Masuk Kerja yang Bisa Diterima dan Masuk Akal!ilustrasi tidur (pexels.com/Andrea Piacquadio)

Sejatinya, apabila alasanmu tidak masuk kerja cukup logis, atasan dan pihak perusahaan pun pasti memaklumi. Akan tetapi, jika kamu memutuskan untuk tidak bekerja hanya karena alasan-alasan di bawah ini, bisa-bisa kamu dianggap kurang profesional dan terancam tidak diberi izin cuti, lho!

Nah, di bawah ini adalah alasan izin tidak masuk kerja yang sebaiknya kamu hindari:

  • terlambat bangun,
  • bermasalah dengan atasan atau rekan kerja,
  • mengikuti interview atau tawaran kerja baru di tempat lain,
  • pakaian basah atau tidak ada yang bersih,
  • sakit kepala, dan
  • kecapaian karena pulang terlalu malam sehari sebelumnya.

Itulah tadi alasan izin tidak masuk kerja yang bisa kamu sampaikan kepada atasan untuk mengambil cuti. Namun, perlu diingat, sampaikan dengan jujur kondisi yang kamu alami. Jangan sampai kamu mendapat masalah akibat berbohong, ya!

Baca Juga: 5 Hal yang Ditakuti Karyawan dan Cara Menghadapinya

Topik:

  • Bella Manoban
  • Febriyanti Revitasari
  • Stella Azasya
  • Pinka Wima

Berita Terkini Lainnya