Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Syarat Kerja di Hong Kong, Berapa Umur Minimalnya?

ilustrasi Bandara Hong Kong (pexels.com/Connecting Flights Guide)

Bekerja di luar negeri memang memberikan peluang besar, terutama bagi kamu yang ingin mendapatkan pengalaman di kancah internasional. Salah satu daerah yang sering jadi tujuan adalah Hong Kong. Kota yang jadi daerah administratif khusus pertama di China ini, banyak membuka kesempatan kerja bagi pekerja Indonesia.

Namun, sebelum memulai perjalanan kerjamu di sana, ada beberapa persyaratan yang perlu kamu pahami dan persiapkan dengan baik. Mulai dari usia minimum, keterampilan bahasa, hingga dokumen penting yang harus disiapkan, semuanya harus terpenuhi agar proses rekrutmen berjalan lancar. Penasaran apa saja syaratnya? Yuk, simak lebih lanjut di bawah ini!

1. Syarat umur minimal 21 tahun

Ilustrasi kerja (unsplash.com/adeolueletu)

Mendapatkan pekerjaan di Hongkong merupakan impian beberapa orang. Namun, ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi sebelum memulai perjalanan ini. Syarat pertama adalah kamu harus berusia minimal 21 tahun.

Umumnya, lowongan kerja di Hongkong diproses melalui perusahaan tenaga kerja resmi dan biasanya ada batas usia maksimal yang ditetapkan, yakni 30 tahun. Hal ini penting untuk memastikan bahwa para pekerja dapat menyesuaikan diri dengan tuntutan pekerjaan yang mungkin cukup menantang.

Setelah memenuhi syarat umur, langkah selanjutnya adalah mengisi formulir aplikasi, melakukan tes kesehatan, dan mengikuti wawancara untuk menilai kelayakan sebagai calon pekerja. Semua tahapan ini dilakukan untuk memastikan kesehatan dan kesiapanmu dalam menjalani tugas di lingkungan kerja yang baru.

2. Memenuhi persyaratan dokumen pribadi

ilustrasi dokumen (pexels.com/Matthias Zomer)

Calon Tenaga Kerja Indonesia (TKI) atau Tenaga Kerja Wanita (TKW) yang berencana bekerja di luar negeri, khususnya di Hong Kong, perlu mempersiapkan berbagai dokumen penting sebagai syarat administrasi. Dokumen ini sangat krusial untuk memastikan kelancaran proses pendaftaran dan mematuhi ketentuan resmi dari pihak berwenang.

Berikut adalah beberapa dokumen yang harus dipersiapkan oleh calon TKI atau TKW:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
    KTP yang masih berlaku jadi identitas utama dalam semua proses pendaftaran, baik di dalam negeri maupun ketika berada di negara tujuan. KTP akan digunakan untuk berbagai keperluan legal dan administrasi, seperti pembuatan visa dan kontrak kerja.
  • Kartu Keluarga (KK)
    KK diperlukan untuk memastikan status keluarga dan mencantumkan informasi lengkap mengenai susunan keluarga. Dokumen ini juga berguna dalam proses pengecekan data oleh pihak pemerintah atau agen tenaga kerja.
  • Ijazah Sekolah Terakhir
    Sertifikat pendidikan terakhir yang dimiliki, seperti ijazah SD, SMP, atau SMA, diperlukan untuk melengkapi persyaratan administrasi. Beberapa jenis pekerjaan di luar negeri mungkin juga mensyaratkan tingkat pendidikan tertentu sebagai kualifikasi.
  • Akte Kelahiran
    Dokumen ini digunakan sebagai bukti kelahiran dan identitas resmi selain KTP. Akte kelahiran juga diperlukan dalam proses verifikasi data pribadi calon tenaga kerja.
  • Surat Izin Suami atau Orang Tua
    Bagi calon TKW yang sudah menikah, surat izin suami merupakan syarat penting yang harus dilampirkan sebagai bukti bahwa suami memberikan izin untuk bekerja di luar negeri. Sedangkan bagi yang belum menikah, surat izin dari orang tua diperlukan untuk melengkapi persyaratan.

3. Memiliki paspor yang masih berlaku

ilustrasi dokumen penting (pexel.com/Vinta Supply CO. |NYC)

Paspor harus memiliki masa berlaku yang cukup panjang, setidaknya 6 bulan atau lebih, tergantung pada syarat yang ditentukan oleh negara tujuan. Oleh karena itu, jika masa berlaku paspormu mendekati waktu habis, segera perpanjang sebelum memulai proses pendaftaran kerja. 

Paspor adalah dokumen identitas internasional dan kehilangan atau kerusakan paspor bisa menimbulkan masalah serius, mulai dari kesulitan saat mengurus perpanjangan visa hingga repatriasi. Oleh karena itu, calon pekerja harus memastikan paspor mereka disimpan dengan baik dan hanya digunakan untuk keperluan resmi.

4. Mendaftar visa pekerja

ilustrasi visa (pexels.com/Nataliya Vaitkevich)

Dilansir Globalization Partner, jika kamu berencana pindah ke Hong Kong untuk bekerja, salah satu langkah penting yang harus dilakukan adalah mengajukan visa kerja di bawah Kebijakan Ketenagakerjaan Umum (General Employment Policy/GEP).

Visa ini wajib diajukan untuk semua pekerja asing yang ingin bekerja secara legal di Hong Kong. Pengajuan visa bisa dilakukan dengan mengirimkan formulir aplikasi melalui pos atau menyerahkannya langsung ke Kantor Imigrasi Hong Kong.

Visa kerja di bawah skema GEP umumnya dikeluarkan untuk jangka waktu tertentu, tergantung pada lamanya kontrak kerja yang kamu miliki. Agar memenuhi syarat untuk visa ini, kamu harus memiliki tawaran pekerjaan yang sudah dikonfirmasi dari perusahaan di Hong Kong karena perusahaan tersebut akan bertindak sebagai sponsor.

Tanpa sponsor pekerjaan yang valid, aplikasi visa kemungkinan besar akan ditolak. Oleh karena itu, sangat penting untuk memiliki tawaran pekerjaan yang resmi sebelum memulai proses pengajuan visa.

5. Memiliki kemampuan berbahasa Inggris atau Mandarin yang baik

ilustrasi kerja di luar negeri (pexels.com/Kindel Media)

Selain memenuhi persyaratan dokumen dan usia, memiliki kemampuan berbahasa Inggris atau Mandarin, juga menjadi nilai tambah yang penting bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang ingin bekerja di Hong Kong.

Mengingat Hong Kong adalah kota internasional dengan lingkungan kerja multikultural, kemampuan berkomunikasi dalam bahasa Inggris akan mempermudah interaksi, baik dengan atasan maupun sesama pekerja. Bahasa Inggris sering digunakan dalam banyak sektor pekerjaan, terutama di perusahaan internasional dan lingkungan kerja yang lebih formal.

Di sisi lain, menguasai bahasa Mandarin atau Kanton juga merupakan aset yang sangat berharga. Banyak majikan lokal di Hong Kong yang menggunakan bahasa Kanton dalam kesehariannya. Memahami dan berbicara dalam bahasa tersebut, bisa membuat hubungan kerja lebih lancar dan mendukung komunikasi yang efektif di tempat kerja. 

6. Penyedia penyalur resmi

ilustrasi kerja sama tim (pexels.com/fauxels)

Penyalur tenaga kerja resmi memiliki izin dan pengawasan langsung dari pemerintah, sehingga mereka beroperasi sesuai dengan standar hukum dan etika yang berlaku. Ini berarti, mereka wajib memberikan perlindungan hukum dan bantuan yang memadai bagi para calon pekerja migran dalam setiap tahap prosesnya.

Sebaliknya, menggunakan jasa penyalur yang tidak resmi atau ilegal, sangat berisiko. Penyalur semacam ini sering kali menawarkan iming-iming janji manis seperti gaji tinggi, fasilitas mewah, atau proses cepat tanpa melalui prosedur yang jelas. Namun, pada kenyataannya, hal ini justru bisa berujung pada masalah besar, seperti kerja tanpa kontrak yang sah, eksploitasi, atau bahkan perdagangan manusia. 

Itu dia persyaratan yang harus dipenuhi saat ingin bekerja di Hong Kong. Apakah kamu sudah memenuhi persyaratan di atas?

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Febriyanti Revitasari
Hani Safanja
3+
Febriyanti Revitasari
EditorFebriyanti Revitasari
Follow Us