Kartu kuning atau sering disebut sebagai kartu AK-1 merupakan dokumen resmi yang dirilis oleh Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kabupaten/Kota. Di dalamnya memuat informasi mengenai nama lengkap pemilik, Nomor Induk Kependudukan (NIK), serta data kelulusan dari sekolah dasar hingga pendidikan terakhir.
Fungsi dari kartu ini tidak lain adalah sebagai identitas dan pendataan para pencari kerja. Sehingga nantinya, Disnaker akan membantu memberikan rekomendasi pekerjaan yang sesuai dengan pendidikan serta keahlian yang dibutuhkan oleh pihak perusahaan.
Namun, kartu kuning memiliki masa aktif, sehingga kamu wajib melakukan perpanjangan apabila masa aktif kartu sudah habis dan ingin digunakan kembali. Nah, berikut ini IDN Times akan berikan informasi seputar syarat perpanjangan kartu kuning, lengkap dengan cara beserta prosedurnya.