Golongan tertinggi PNS hingga terendah merupakan struktur dalam sistem kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal tersebut ditentukan berdasarkan jenjang pendidikan, masa kerja, diklat, prestasi, hingga kompetensi seorang pegawai. Dalam sistemnya, pegawai juga bisa mendapat kenaikan pangkat secara reguler atau dengan sistem kenaikan pangkat pilihan.
Ada empat golongan dalam urutan PNS, yaitu golongan I, II, III, dan IV. Penggolongan ini digunakan sebagai dasar penggajian serta pemberian tunjangan untuk karyawan. Berdasarkan Peraturan Kepala BKN Nomor 35 Tahun 2011 tentang Pedoman Penyusunan Karier PNS, pengelompokkan pangkat golongan PNS disusun berdasarkan prinsip kepastian, profesionalisme, dan transparansi.
Ada tiga jenis kenaikan pangkat golongan yang bisa diterima oleh karyawan, di antaranya; kenaikan reguler tiap 4 tahun, berdasarkan jabatan fungsional, dan melalui jabatan struktural. Berikut adalah urutan golongan dari yang tertinggi hingga terendah dalam sistem PNS.