8 September Hari Pamong Praja: Sejarah, Tugas dan Fungsinya

Hari Pamong Praja diperingati setiap 8 September. Satuan Polisi Pamong Paraja (Satpol PP) merupakan satuan polisi pemerintah daerah yang memelihara ketentraman, ketertiban umum, dan menegakkan peraturan daerah.
Struktur organisasi Satpol PP di bawah Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri. Berdirinya Satpol PP memilki sejarah yang cukup panjang sejak era kolonial Belanda. Untuk mengenalnya lebih jauh, berikut ini sejarah, tugas, dan fungsi Satpol PP.
1. Sejarah Pamong Praja

Pamong Praja sudah berdiri semenjak era kolonial Belanda dengan nama Pangreh Raja. Pada masa tersebut, Pangreh Raja dianggap pengkhianat karena tugas mereka saat itu menjadi alat bagi penjajah untuk mengeksploitasi kekayaan alam Indonesia.
Setelah kemerdekaan Indonesia, Pangreh Raja tetap menjalankan tugasnya kepada pemerintah. Mereka bertugas bukan sebagai penjajah, melainkan demi segala kepentingan Indonesia. Untuk menghilangkan konotasi negatif, Pangreh Praja berganti nama menjadi Pamong Praja.
Demi mengubah citra negatif di era kolonial, pemerintah Indonesia mendirikan lembaga kepamongprajaan dengan nama Akademi Pemerintahan Dalam Negeri yang sekarang dikenal dengan IPDN. Nama Pamong Praja berubah menjadi Satuan Polisi Pamong Praja sesuai dengan diterbitkannya UU 22/1999.
2. Tugas dan fungsi Satpol PP

Satpol PP memiliki tugas untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda), menyelenggarakan ketertiban umum, ketentraman masyarakat, dan memberikan perlindungan kepada masyarakat sesuai Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2018.
Dibuatnya Satpol PP memiliki tujuan yang sama dengan tugasnya. Satpol PP juga berperan untuk menjaga ketertiban umum saat ada unjuk rasa atau kerusuhan massa.
Satpol PP memiliki tugas untuk membantu pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran. Mereka juga memiliki wewenang untuk melakukan tindakan penertiban non-yudisial terhadap warga masyarakat, aparatur, dan badan hukum yang melakukan pelanggaran Perda atau Perkada.
Selain itu, Satpol PP juga berwenang untuk menindak, melakukan penyelidikan, dan melakukan tindakan administratif terhadap masyarakat, aparatur, atau badan hukum yang melanggar Perda atau Perkada. Tindakan ini berupa surat pemberitahuan.
3. Penggunaan senjata api Satpol PP

Satpol PP dapat dilengkapi senjata api untuk menunjang kegiatan operasionalnya sesuai dengan Peraturan Pemerintah No.6 Tahun 2010 Pasal 24. Namun, penggunaan senjata api ini harus berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Pakaian dinas, perlengkapan, dan peralatan operasional Satpol PP ditetapkan dengan peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota yang berdasarkan peraturan menteri. Selain itu, Satpol PP juga dapat bekerja sama dengan Kepolisian NKRI atau lembaga lainnya.
Itu dia sejarah, fungsi, dan tugas Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP yang menjaga keamanan negara hingga diperingati Hari Pamong Praja. Semoga bermanfaat!