Akuntan publik adalah akuntan yang telah mendapatkan izin menteri keuangan untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Sedangkan menurut Otoritas Jasa Keuangan, akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta yang dapat memberikan pelayanan berupa jasa akuntansi kepada perusahaan dengan bayaran tertentu (public accountant).
UU No. 5 tahun 2011 tentang akuntan publik, pasal 1 ayat 3 : Asosiasi Profesi Akuntan Publik adalah organisasi profesi akuntan publik yang bersifat nasional. Ayat 4 : Asosiasi Profesi Akuntan adalah organisasi profesi akuntan yang bersifat nasional.
Akuntan publik merupakan suatu profesi yang memberi jasa melakukan praktik sebagai akuntan profesional swasta yang telah memiliki izin dari negara untuk yang bekerja secara independen.
Akuntan publik memiliki tugas seperti audit pajak, analisis laporan keuangan, audit laporan keuangan, dan sebagainya. Setiap akuntan publik wajib menjadi anggota Institut Akuntan Publik Indonesia (IAPI), yaitu asosiasi untuk profesi yang diakui oleh pemerintah.