Ilustrasi kuliah (pexels.com/Keira Burton)
Untuk menjadi penerima KIP Kuliah, salah satunya siswa wajib termasuk dalam kelompok masyarakat atau rentan miskin maksimal hingga desil 3 sesuai basis data P3KE yang ditetapkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan.
Menurut situs Dinas Sosial Palangkaraya, rumah tangga dalam DTKS dikelompokkan ke dalam kelompok yang disebut desil. Desil adalah kelompok per-sepuluhan yang menunjukkan tingkat kesejahteraan Rumah Tangga.
Desil sendiri terdiri atas empat kelompok, yaitu:
- Desil 1, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 1-10 persen dan merupakan tingkat paling rendah kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 2, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 11-20 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 3, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 21-30 persen terendah tingkat kesejahteraannya secara nasional.
- Desil 4, yaitu rumah tangga yang masuk dalam kelompok 31-40 persen dihitung secara nasional.
Menurut situs Pusat Layanan Pendidikan (Puslapdik) Kemdikbud, peserta yang layak mendapat KIP Kuliah adalah mereka yang berada hingga maksimal Desil ke-3.