Apa Itu DUI yang Pernah Menimpa Mendiang Kim Sae Ron?

Istilah DUI belakangan ini menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, terutama usai kasus yang menimpa mendiang aktris Korea Selatan, Kim Sae Ron. Kasus DUI tidak hanya terjadi di Korea Selatan, tetapi juga di berbagai negara termasuk Indonesia.
Pelanggaran ini bisa membawa dampak serius bagi pelakunya, mulai dari sanksi hukum hingga dampak sosial yang berkepanjangan. Lantas, apa itu DUI dan bagaimana hukuman bagi pelakunya?
Cari tahu ulasannya secara lengkap dalam artikel ini, yuk!
1. Apa itu DUI?

DUI adalah singkatan dari Driving Under Influence yang berarti mengemudi di bawah pengaruh alkohol atau sedang mabuk. Istilah ini juga merujuk pada kondisi seseorang yang mengemudikan kendaraan dalam keadaan terpengaruh oleh alkohol dan/atau obat-obatan.
Ketika seseorang mengonsumsi alkohol, kadar alkohol dalam tubuhnya akan meningkat. Hal ini menyebabkan efek negatif pada sistem saraf. Secara umum, risiko kecelakaan akibat DUI akan meningkat secara signifikan, terutama pada pengemudi dengan konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) sebesar 0,08% atau lebih tinggi.
BAC dapat diukur dengan breathalyzer, yaitu alat yang mengukur jumlah alkohol dalam napas, urine, ataupun darah. Pengukuran ini penting untuk menentukan tingkat pengaruh alkohol terhadap kemampuan mengemudi seseorang.
Di Indonesia, pemerintah telah menetapkan larangan untuk mengemudi dalam keadaan mabuk melalui UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 311. Dalam aturan tersebut, pengendara yang mabuk bisa dipenjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3.000.000.
2. Apa itu DUI di Korea?

Di Korea Selatan, kasus DUI dipandang sebagai pelanggaran berat. Tak jarang kasus DUi juga jadi sorotan, terutama ketika melibatkan selebriti ternama. Masalah ini tidak hanya membahayakan pengemudi, tetapi juga orang lain di jalan raya atau penduduk sekitar.
Korea Selatan memiliki aturan yang sangat ketat terkait DUI. Batas legal kadar alkohol dalam darah (BAC) di negara tersebut adalah 0,03% - 0,08%. Pelanggaran ini dapat berujung pada hukuman berat, termasuk denda hingga 20 juta won atau penjara maksimal 5 tahun.
Untuk mengatasi tingginya angka pelanggaran DUI, pemerintah Korea Selatan telah menerapkan undang-undang transportasi jalan raya atau dikenal Undang-Undang Yoon Chang-ho pada 2018. Undang-undang ini dinamai berdasarkan nama seorang tentara yang meninggal setelah ditabrak oleh pengemudi mabuk.
Meskipun Korea dikenal memiliki budaya konsumsi alkohol yang tinggi, data dari Korean Herald melaporkan bahwa Badan Kepolisian Nasional mencatat 13.042 kasus DUI di Korea Selatan sepanjang 2023. Angka ini menunjukkan penurunan bertahap dibandingkan dengan 29.990 kasus pada 2006 sejak adanya aturan ketat kasus DUI.
Namun, dampak dari mengemudi dalam keadaan mabuk masih cuku besar. Sekitar 159 korban meninggal dunia dan 20.628 orang mengalami luka-luka akibat kasus DUI pada 2023.
3. Hukuman bagi pelaku DUI

Hukuman bagi pelaku DUI bervariasi tergantung pada negara dan tingkat pelanggaran yang dilakukan. Di Indonesia, pengemudi yang terbukti mengemudi dalam keadaan mabuk dapat dijerat dengan Pasal 311 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ)2.
Pasal 311 UU LLAJ menyatakan:
1. Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah)
2. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
3. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka ringan dan kerusakan Kendaraan dan/atau barang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah).
4. Dalam hal perbuatan mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas dengan korban luka berat, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling banyak Rp20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
5. Dalam hal perbuatan mengakibatkan orang lain meninggal dunia, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun atau denda paling banyak Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah).
4. Hukuman DUI di Korea Selatan

Berbeda dengan di Indonesia, hukuman untuk kasus DUI di Korea Selatan lebih berat. Berikut adalah standar hukuman kasus DUI di Korea Selatan:
- BAC 0,2% atau lebih: 2 - 5 tahun penjara atau denda 10 juta won - 20 juta won.
- BAC 0,08% - 0,2%: 1 - 2 tahun penjara atau denda 5 juta won - 10 juta won.
- BAC 0,03% - 0,08%: 1 tahun penjara atau denda 5 juta won.
- Menolak tes kesadaran: 1 - 5 tahun penjara atau denda 5 juta won - 20 juta won.
Beberapa contoh artis Korea yang terlibat dalam kasus DUI dan menerima hukuman sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Kim Sae Ron didenda sebesar 20 juta won, Suga BTS didenda 15 juta won.
Sementara itu, Son Seung Won menjalani hukuman penjara selama 1 tahun 6 bulan. Ia dijerat dengan pasal tabrak lari, mengemudi secara ceroboh, mengemudi dalam pengaruh alkohol, dan mengemudi tanpa surat izin.
5. Pengaruh alkohol dalam mengemudi

Dalam pembahasan apa itu DUI, yang tak kalah penting adalah memahami pengaruh kadar alkohol dan efeknya. Nah, National Highway Traffic Safety Administration (NHTSA) telah melakukan penelitiannya.
Berikut adalah efek dari berbagai tingkat konsentrasi alkohol dalam darah (BAC) terhadap kemampuan mengemudi:
BAC 0,02%
- Efek tipikal: Beberapa penurunan penilaian relaksasi, sedikit kehangatan tubuh, dan perubahan suasana hati.
- Efek pada mengemudi: Penurunan fungsi visual, penurunan kemampuan untuk melakukan dua tugas sekaligus.
BAC 0,05%
- Efek tipikal: Perilaku yang berlebihan, mungkin mengalami kehilangan kontrol otot kecil, penilaian terganggu, biasanya perasaan baik, kewaspadaan menurun, dan pelepasan hambatan.
- Efek pada mengemudi: Koordinasi berkurang, kemampuan melacak objek bergerak berkurang, kesulitan mengemudi, respons terhadap situasi mengemudi darurat berkurang.
BAC 0,08%
- Efek tipikal: Koordinasi otot menjadi buruk, lebih sulit mendeteksi bahaya; penilaian, kontrol diri, penalaran, dan memori terganggu.
- Efek pada mengemudi: Konsentrasi, kehilangan memori jangka pendek, kontrol kecepatan, kemampuan pemrosesan informasi berkurang, dan persepsi terganggu.
BAC 0,10%
- Efek tipikal: Penurunan jelas pada waktu reaksi dan kontrol, bicara pelo, koordinasi buruk, dan pemikiran lambat.
Efek pada mengemudi: Kemampuan berkurang untuk mempertahankan posisi jalur dan mengerem dengan tepat.
BAC 0,15%
- Efek tipikal: Kontrol otot jauh lebih sedikit dari normal, muntah mungkin terjadi, kehilangan keseimbangan.
- Efek pada mengemudi: Gangguan substansial dalam kontrol kendaraan,gangguan perhatian dalam mengemudi, dan gangguan dalam pemrosesan informasi visual dan pendengaran.
Itulah penjelasan apa itu DUI dan dampak negatifnya. Ingat, keselamatan di jalan raya bukan hanya tentang keselamatan diri sendiri, ya. Ini juga menyangkut keselamatan orang lain.