Pemain sepak bola Indonesia (instagram.com/justinhubner5)
Naturalisasi sebagai proses memperoleh kewarganegaraan terbagi menjadi dua jenis, yaitu naturalisasi biasa dan naturalisasi istimewa. Naturalisasi biasa melibatkan pengajuan permohonan oleh warga negara asing (WNA) sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Persyaratan naturalisasi biasa mencakup usia minimal 18 tahun atau status pernikahan.
Syarat lainnya mencakup masa tinggal di Indonesia, pemeliharaan kesehatan jasmani dan rohani, kemampuan berbahasa Indonesia, rekam jejak bebas dari pidana tertentu, tunggalnya kewarganegaraan setelah naturalisasi, memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap, serta membayar biaya pewarganegaraan.
Proses naturalisasi biasa memerlukan pengajuan permohonan tertulis dengan melampirkan dokumen-dokumen pendukung. Ini mencakup akta kelahiran, identitas, perkawinan, surat keterangan tempat tinggal, keterangan dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, surat dari perwakilan negara asal, pernyataan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, serta foto terbaru.
Sedangkan naturalisasi istimewa diberikan oleh Presiden kepada WNA yang memberikan kontribusi signifikan atau memiliki kepentingan penting bagi Indonesia. Proses ini memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR) dan fokus pada individu dengan prestasi luar biasa, terutama dalam bidang olahraga, untuk memperkuat prestasi tim nasional di tingkat internasional.