Ilustrasi kuliah (pexels.com/Helena Lopes)
Sebelum memutuskan besaran UKT, mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pembiaya mahasiswa dapat mengajukan permohonan peninjauan lagi tarif UKT pada pemimpin PTN, lho jika merasa keberatan dengan besaran UKT yang sudah ditentukan. Caranya sebagai berikut:
- Peninjauan bisa dilakukan jika ada perubahan kemampuan ekonomi mahasiswa, orang tua mahasiswa, atau pihak pemberi biaya mahasiswa, dan data ekonomi mahasiswa, orang tua, atau pembiaya tidak sesuai dengan fakta
- Pemimpin PTN melakukan verifikasi dan validasi (verval) permohonan peninjauan kembali tarif UKT, termasuk verval di lapangan jika perlu
- Berdasarkan hasil verval, pemimpin PTN dapat menetapkan tarif dan UKT yang tetap, penurunan/perubahan kelompok UKT, atau peringanan UKT seperti membayar UKT secara mengangsur atau pembebasan sementara UKT.
Nah, sekarang kamu sudah tahu, kan seputar UKT ini? Tenang saja kamu masih bisa negosiasi tentang golongan UKT saat kuliah. Tetap semangat mengejar pendidikanmu, ya!