Kamu saat ini sedang mencari properti untuk investasi? Sebelum membeli, sebaiknya kamu mencari tau mengenai kelengkapan dari properti incaranmu. Jangan sampai setelah membeli properti tersebut baru mengetahui hak-hak yang kamu dapat.
Di Indonesia sendiri terdapat beberapa jenis sertifikat properti. Dari beberapa jenis tersebut, yang paling umum dikenal adalah Sertifikat Hak Milik atau SHM dan Hak Guna Bangunan atau HGB.
SHM adalah sertifikat dengan kekuatan hukum tertinggi, sedangkan HGB adalah jenis sertifikat yang memiliki masa berlaku 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Saat akan membeli properti, kamu harus mengetahui perbedaan SHM dan HGB. Hal ini sangatlah penting agar tidak menyesal setelah membeli properti tersebut. Apa saja perbedaannya? Langsung baca yuk!