Apakah Biawak Halal? Ini Hukumnya Menurut Islam

Apakah biawak halal? Seperti yang kita ketahui, biawak merupakan salah satu hewan yang sering dikonsumsi. Selain mudah ditemukan di daerah sungai, rawa-rawa, hilir sungai, dan tempat lembap lainnya, beberapa orang mengatakan bahwa daging biawak rasanya enak dan padat.
Tidak hanya itu, daging biawak juga dipercaya dapat menyembuhkan beberapa penyakit, seperti gatal, sesak napas, dan masih banyak lagi. Namun, bagaimana Islam memandang hukum kehalalan mengonsumsi daging biawak? Yuk, simak pembahasan berikut ini.
Perbedaan biawak dan kadal gurun

Banyak orang yang masih menganggap bahwa dhab atau dlabb (kadal gurun) dan biawak adalah hewan yang sama. Padahal, dalam buku Hasyiyah al-Qulyubi ‘ala al-Minhaj, ulama ahli fikih Syihabuddin al-Qulyubi mengatakan bahwa,
"Binatang dlabb adalah binatang yang menyerupai biawak yang hidup sekitar tujuh ratus tahun. Sebagian dari spesifikasi binatang ini adalah tidak minum air dan kencing satu kali dalam empat puluh hari. Hewan dlabb yang betina mempunyai dua alat kelamin, dan yang jantan pun mempunyai dua alat kelamin.”
Berdasarkan dari pendapat tersebut, dapat disimpulkan bahwa dlabb atau kadal gurun dan biawak adalah dua jenis hewan yang berbeda. Secara fisik, dlabb memang mirip dengan biawak namun dengan ukuran yang lebih kecil. Berbeda dengan biawak yang memakan hewan-hewan kecil, seperti kodok, tikus, ular, burung, ikan, dan sejenisnya. Dlabb hanya memakan rumput-rumputan dan belalang.
Apakah biawak halal menurut Islam?

Lantas, bagaimana hukum kehalalan biawak dan kadal gurun? Hukum Dlabb sudah dijelaskan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Ibnu Umar yang berbunyi,
"Orang-orang dari kalangan sahabat Nabi Muhammad shallallahu ’alaihi wa sallam yang di antara mereka terdapat Sa’ad sedang makan daging. Kemudian salah seorang istri Nabi shallallahu ’alaihi wa sallam memanggil mereka seraya berkata: ‘Itu daging dlabb’. Mereka pun berhenti makan. Lalu Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam bersabda, ‘Makanlah, karena karena daging itu halal’ atau beliau bersabda, ‘Tidak masalah (daging itu) dimakan, akan tetapi daging hewan itu bukanlah makananku." (HR al-Bukhari)
Sebaliknya, dalam Kitab Bulghah At-Thullab, KH Thoifur Ali Wafa menegaskan “Hewan yang dikenal di kalangan (sekitar) kita dengan nama biawak seliro itu sejatinya bukanlah binatang dlabb, maka haram mengonsumsinya.” (KH Thoifur Ali Wafa, Bulghah At-Thullab)
Jadi, apakah biawak halal dikonsumsi? Nah, jika disimpulkan, biawak termasuk ke dalam daging hewan yang haram dikonsumsi menurut Islam.
Sudah menjawab pertanyaan kamu tentang apakah biawak halal kan? Jangan lupa sharing dengan kerabat atau teman-temanmu, ya!