Universitas Pendidikan Indonesia - UPI (upi.edu)
Secara umum, terdapat dua komponen utama dalam biaya kuliah di UPI yaitu:
Uang Kuliah Tunggal (UKT)
Uang Kuliah Tunggal (UKT) merupakan biaya pendidikan yang wajib dibayarkan mahasiswa pada setiap awal semester. Besaran UKT ditentukan berdasarkan berbagai pertimbangan, seperti penghasilan orang tua atau wali, program studi yang dipilih, serta jalur masuk yang ditempuh.
Di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), seluruh mahasiswa program sarjana, baik yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, maupun Seleksi Mandiri tetap dikenakan kewajiban membayar UKT. Penetapan nominalnya dilakukan setelah calon mahasiswa dinyatakan lulus seleksi, berdasarkan data kondisi ekonomi keluarga yang telah diisi.
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau uang pangkal
Iuran Pengembangan Institusi (IPI) atau yang dikenal sebagai uang pangkal merupakan biaya tambahan yang dibayarkan oleh mahasiswa sebagai bentuk kontribusi untuk pengembangan fasilitas serta peningkatan mutu pendidikan di Universitas Pendidikan Indonesia (UPI). Biaya ini hanya dikenakan kepada mahasiswa baru yang diterima melalui jalur Seleksi Mandiri.
Di UPI, besaran IPI dibagi menjadi 8 kelompok, dengan nominal yang disesuaikan berdasarkan kondisi ekonomi masing-masing mahasiswa. Penentuan kelompok ini dilakukan melalui data yang diisi saat proses registrasi setelah lulus seleksi.