Biaya yang Tidak Ditanggung Beasiswa LPDP 2024, Sudah Tahu?

- Beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia melalui Dana Pengembangan Pendidikan Nasional.
- Jenis beasiswa LPDP terdiri dari Afirmasi, Targeted, Reguler, dan Kolaborasi, dengan tujuan mendukung sumber daya manusia berkualitas.
- Beasiswa LPDP menanggung berbagai biaya seperti SPP, transportasi, aplikasi visa, tunjangan buku, asuransi kesehatan, hingga hidup bulanan.
Menjadi penerima beasiswa merupakan impian dari kebanyakan orang. Dengan beasiswa, kamu bisa melanjutkan jenjang pendidikan tanpa harus khawatir tentang biaya karena sudah ditanggung oleh beasiswa itu sendiri.
Salah satu beasiswa yang terkenal adalah beasiswa LPDP. Mungkin kamu sudah pernah mendengarnya. Namun untuk mengenal beasiswa ini lebih jauh, mari simak pengertian hingga kewajiban para penerima beasiswa ini!
1. Pengertian beasiswa LPDP

Dilansir laman lpdp.kemenkeu.go.id, beasiswa LPDP adalah program beasiswa yang dibiayai oleh pemerintah Indonesia. Beasiswa ini hadir lewat pemanfaatan Dana Pengembangan Pendidikan Nasional (DPPN) yang dikelola oleh Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) untuk pembiayaan pendidikan tinggi pada program magister atau program doktoral di perguruan tinggi terbaik, baik dalam maupun luar negeri.
Jenis beasiswa yang ditawarkan pun ada macam-macam. Beasiswa LPDP terdiri dari berbagai program, yaitu Beasiswa Afirmasi, Beasiswa Targeted, Beasiswa Reguler, dan Beasiswa Kolaborasi.
2. Jenis beasiswa LPDP

- Beasiswa Afirmasi terdiri dari Beasiswa Berkebutuhan Khusus/Difabel, Beasiswa Daerah Afirmasi, Beasiswa Prasejahtera, Beasiswa Santri. Beasiswa Targeted terbagi menjadi Beasiswa PNS, TNI, dan Polri, serta Beasiswa Kewirausahaan.
- Beasiswa Reguler terdiri dari Beasiswa Reguler, Beasiswa Perguruan Tinggi Utama Dunia (PTUD), dan Beasiswa Co-funding. Beasiswa Reguler ini adalah jenis beasiswa yang umum dimanfaatkan oleh mahasiswa program magister dan doktor yang ingin melanjutkan pendidikan di luar negeri.
- Terakhir, Beasiswa Kolaborasi merupakan beasiswa yang terkait dengan kegiatan dari Kemendikbud, seperti beasiswa untuk guru, dosen, dan tenaga pendidik, serta program beasiswa siswa berprestasi.
Beasiswa yang diberikan oleh LPDP bertujuan untuk mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang berpendidikan dan berkualitas, serta memiliki jiwa kepemimpinan yang tinggi, dan mempunyai visi masa depan bangsa yang kuat sebagai calon pemimpin Indonesia di masa depan.
3. Biaya yang ditanggung beasiswa LPDP

Beasiswa LPDP menanggung beberapa biaya di bawah ini:
- Dana SPP (Tuition Fee)
- Dana Transportasi
- Dana Pendaftaran
- Dana Aplikasi Visa
- Dana Tunjangan Buku
- Dana Asuransi Kesehatan
- Dana Bantuan Penelitian Tesis/Disertasi Dana Kedatangan
- Dana Bantuan Seminar Internasional
- Dana Hidup Bulanan
- Dana Bantuan Publikasi Jurnal Internasional.
- Dana Keadaan Darurat (Force Majeure)
- Dana Lomba Internasional
- Dana Tunjangan Keluarga (program doktor)
- Insentif Kelulusan
4. Biaya yang tidak ditanggung beasiswa LPDP

Ada pula beberapa biaya yang harus kamu tanggung sendiri atau LPDP tidak menanggungnya. Bedasarkan rangkuman petunjuk teknis tahun lalu, komponen biaya yang tidak dapat ditanggung oleh LPDP antara lain:
- Biaya pembelian alat dan/atau fixed asset;
- Biaya-biaya akibat perpindahan tempat penelitian seperti biaya pembuatan visa/residence permit dan asuransi kesehatan;
- Biaya ujian/seminar;
- Biaya publikasi jurnal;
- Biaya pengiriman barang/kurir;
- Biaya transkripsi dan/atau translasi;
- Biaya pembelian buku dalam hal ini, buku yang tidak berkaitan dengan perkuliahan;
- Honor yang meliputi honor pengolahan data, honor penguji, honor pengisian kuesioner, honor peneliti, honor pendamping peneliti, dan honor-honor lain yang tidak memiliki alat bukti kuat;
- Biaya transportasi lokal, antara lain taksi, bus, angkutan kota, bensin, dan sebagainya. Biaya transportasi yang didanai adalah biaya pulanh pergi dari daerah asal ke perguruan tinggi tujuan.
- Biaya komunikasi.
- Biaya penggantian barang rusak.
- Biaya tak terduga lainnya.
5. Kewajiban penerima beasiswa LPDP

Sebagai penerima beasiswa LPDP, tentu kamu juga memiliki beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan. Di antaranya, sebagai berikut:
- Wajib setia, taat dan mengakui sepenuhnya kepada Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI dan Pemerintah;
- Menjaga nama baik Indonesia dan LPDP, baik dalam perkataan dan tindakan;
- Mentaati seluruh peraturan akademik yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi tujuan;
- Melaporkan dan mengembalikan kelebihan pembayaran Dana Studi yang tidak sesuai dengan standar biaya yang ditetapkan;
- Menyelesaikan studi sesuai dengan jenjang dan program studi sesuai dengan perjanjian antara LPDP dengan penerima beasiswa.
Nah, sekarang kamu sudah punya gambaran bukan tentang beasiswa yang satu ini? Untuk informasi lebih lengkap, kamu bisa mengunjungi laman resminya di lpdp.kemenkeu.go.id, ya!