Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Cadangan: Pengertian, Bentuk dan Jenisnya

(IDN Times/Arief Rahmat)
(IDN Times/Arief Rahmat)

Tahukah kamu apa itu cadangan? Secara umum cadangan dapat dimaknai sebagai sisa atau peninggalan. Kendati demikian, cadangan dalam bidang studi ekonomi dan bisnis memiliki makna yang lebih eksplisit.

1. Pengertian cadangan

Pexels
Pexels

Cadangan bersinonim dengan kata persediaan, serep, pengganti atau simpanan. Selain itu, cadangan juga dapat dipersamakan dengan persiapan, agenda, program, rancangan, atau rencana.

2. Definisi cadangan menurut KBBI

pexels
pexels

Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) menjelaskan bahwa kata cadangan dapat digolongkan pada kelas nomina atau kata benda. Sehingga, cadangan juga dapat mewakili tempat, nama orang dan semua benda dan segala sesuatu yang dibendakan.

3.Definisi cadangan menurut bank Indonesia

Pexels.com/Pixabay
Pexels.com/Pixabay

Cadangan berkaitan erat dengan aktivitas ekonomi dan bisnis. Maka dari itu, dalam kamus bank Indonesia, definisi cadangan adalah allowance; reserve yaitu umum: dana yang disisihkan dan laba setelah pajak untuk menutup atau memenuhi pembayaran pembayaran yang akan datang.

4. Pengertian cadangan dalam akuntansi

Pexels.com/Karolina Grabowska
Pexels.com/Karolina Grabowska

Cadangan adalah keuntungan yang telah dialokasikan atau disisihkan untuk digunakan tujuan tertentu di kemudian hari. Ada berbagai kegunaan potensial untuk cadangan, termasuk pembelian aset tetap, melunasi hutang, membayar penyelesaian hukum yang diharapkan, membayar bonus, menutupi biaya masa depan yang tidak terduga dan sebagainya. 

Pada kenyataannya, tidak ada batasan hukum yang mengatur penggunaan dana yang telah ditandai sebagai cadangan. Secara teoritis, dana ini dapat digunakan untuk tujuan apa pun. Namun, pemilik bisnis akan menyadari bahwa biaya tak terduga dapat muncul kapan saja. 

Cadangan dapat membantu memastikan bahwa jika bisnismu menghadapi pengeluaran yang tidak direncanakan (misalnya, perbaikan mesin), kamu tidak akan kehabisan uang.

5. Bentuk cadangan

(pexels.com/cottonbro)
(pexels.com/cottonbro)

Bank Indonesia menggolongkan cadangan dalam dua bentuk, yakni cadangan primer dan cadangan sekunder. Berikut adalah penjelasan terkait kedua bentuk cadangan tersebut.

Cadangan Primer
Masih menurut kamus bank Indonesia, cadangan primer atau primary reserve dapat diartikan sebagai jumlah uang kas yang diperlukan untuk kebutuhan operasi bank. Cadangan primer nantinya akan ditambahkan dengan cadangan wajib dan harus disimpan di bank sentral atau bank koresponden. Cadangan primer juga ditambahkan dengan cek yang belum ditagihkan kepada bank bersangkutan.

Sebagai catatan, cadangan primer tidak dapat dipergunakan dalam hal menutupi penarikan deposito secara mendadak. Oleh karena itu, cadangan primer juga tidak bisa digunakan untuk mengatasi masalah seperti halnya krisis likuiditas sementara.

Karakter cadangan primer tidak sefleksibel cadangan sekunder. Cadangan primer tidak mudah diperjualbelikan karena perannya yang penting untuk menjaga keberlangsungan kegiatan operasional.

Cadangan Sekunder
Cadangan sekunder atau secondary reserve didefinisikan oleh kamus bank Indonesia sebagai aset bank yang ditanamkan pada surat-surat berharga yang bersifat jangka pendek. Sehingga, cadangan sekunder tergolong mudah diperjualbelikan. Contoh cadangan sekunder yang sering digunakan salah satunya adalah surat-surat berharga pemerintah atau SBI.

Pencatatan aktiva tersebut menghasilkan bunga yang diperhitungkan sebagai cadangan pelengkap bank. Apabila permintaan kredit dalam kategori cukup banyak, dana yang dihimpun biasanya diinvestasikan dalam surat-surat berharga jangka pendek sehingga mudah diperjual-belikan atau dikonversi menjadi uang tunai saat dibutuhkan. Perlu diketahui, cadangan sekunder tidak dicantumkan secara terpisah di dalam pos neraca.

6. Jenis-jenis cadangan

Pada praktiknya, cadangan identik dengan aktivitas lembaga keuangan bank. Oleh karena itu, bank menjabarkan cadangan dalam beberapa jenis, antara lain:

Cadangan Deposito 
Merupakan akun rekening deposito yang dimiliki oleh bank komersial di bank sentral.

Cadangan Pinjaman
Merupakan cadangan bank yang diperoleh dari aktivitas mengajukan pinjaman pada bank sentral atau bank Indonesia.

Cadangan Non Pinjaman
Merupakan cadangan bank sumbernya selain dari pinjaman pada bank sentral.

Cadangan Wajib
Sejumlah dana yang digolongkan sebagai cadangan dan wajib disimpan bank. Jumlahnya ditentukan oleh bank sentral dan berfungsi sebagai kewaijban deposito bank.

Cadangan Berlebih
Merupakan sejumlah dana yang digolongkan sebagai cadangan bank dan melebihi jumlah cadangan wajib. 

Cadangan Darurat
Merupakan sebagian dari cadangan berlebih yang disisihkan secara khusus. Biasanya kelebihan dari cadangan berlebih, juga dapat dialokasikan secara keseluruhan ke dalam cadangan darurat.

Cadangan Bebas
Merupakan cadangan berlebih yang jumlahnya bahkan melebihi cadangan pinjaman. Posisinya yang bebas untuk dialokasikan ke neraca lainnya, maka cadangan ini disebut dengan cadangan bebas.

Cadangan Total
Merupakan cadangan bank secara keseluruhan, baik itu uang tunai yang ada di brankas, deposito yang ada pada bank sentral, cadangan pinjaman, cadangan non-pinjaman, cadangan wajib, cadangan berlebih, cadangan darurat, hingga cadangan bebas. 

7. Kesimpulan

Cadangan merupakan entitas penting dalam aktivitas ekonomi dan bisnis. Keberadaan cadangan menandakan likuiditas yang baik bagi perusahaan baik itu lembaga keuangan bank maupun lembaga keuangan non bank.

Tersedianya cadangan, berarti kebutuhan operasional bisa berjalan dengan baik dan juga target tercapai. Bank maupun lembaga keuangan lainnya berada dalam pasar yang fluktuatif dan sulit ditebak. Cadangan berfungsi untuk menghadapi kondisi tersebut.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Kiki Amalia
EditorKiki Amalia
Follow Us