ilustrasi belajar di kelas (pexels.com/THE MACDUFFIE SCHOOL)
Beasiswa Unggulan terdiri atas Beasiswa Masyarakat Berprestasi, Beasiswa Pegawai Kemendikbudristek, Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, dan Beasiswa Penghargaan. Beasiswa Masyarakat Berprestasi sendiri adalah Beasiswa Unggulan yang diberikan bagi masyarakat yang memiliki kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang sarjana, magister, dan doktor.
Sementara, Beasiswa Unggulan Pegawai Kemendikbudristek adalah beasiswa yang diberikan bagi pegawai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor. Kalau Beasiswa Unggulan Penyandang Disabilitas, merujuk pada beasiswa yang diberikan kepada Penyandang Disabilitas untuk melanjutkan pendidikan pada jenjang magister dan doktor.
Terakhir, ada Beasiswa Unggulan Penghargaan, yakni beasiswa unggulan yang diberikan berupa penghargaan pemerintah kepada anak kandung dari orang tua yang gugur dalam menjalankan tugas negara dan/atau pengabdian kepada negara dan ditetapkan oleh pemerintah untuk melanjutkan Pendidikan. Dilansir Pedoman Pendaftaran Beasiswa Unggulan Bagi Pegawai Kemendikbudristek 2024, berikut adalah komponen beasiswa yang diberikan:
- Biaya pendidikan (UKT bagi mahasiswa yang studi di Perguruan Tinggi Negeri, SPP dan biaya SKS bagi mahasiswa yang studi di Perguruan Tinggi Swasta)
- Biaya hidup
- Biaya buku
- Biaya penelitian
- Tunjangan awal kuliah
- Transpor kedatangan dan kepulangan (PP)