Namun, ada hal yang kerap luput dari perhatian, yakni orang-orang yang turun ke jalan juga sedang memperjuangkan persoalan yang mungkin pernah atau sedang kita hadapi di tempat kerja. Sebelum buru-buru menganggap demonstrasi cuma mengganggu aktivitas, yuk, kenali hasil perjuangan buruh yang ikut membentuk hak-hak pekerja saat ini!
5 Hasil Demo Bagi Pekerja yang Sekarang Kita Nikmati, Apa Saja?

Perjuangan buruh turut mendorong pemerataan THR sejak aksi 1952, sementara jaminan sosial berkembang melalui desakan publik dan landasan UU SJSN 2004 serta UU BPJS 2011.
Batas kerja delapan jam berakar dari gerakan buruh internasional 1886; di Indonesia, aturan menetapkan 40 jam per minggu dan ketentuan khusus untuk lembur.
Demo buruh juga menyoroti perlindungan pesangon saat PHK, cuti perempuan, serta upah minimum; hak-hak ini diatur dan terus diperdebatkan dalam kebijakan ketenagakerjaan.
Macet berjam-jam, kendaraan sulit bergerak, jalanan dialihkan, sampai waktu pulang kerja yang molor sering kali menjadi alasan orang kesal ketika aksi demonstrasi berlangsung. Rasa jengkel itu bisa dimengerti, apalagi ketika ada tenggat pekerjaan yang harus dikejar atau tenaga sudah terkuras setelah seharian bekerja.
1. THR yang ditunggu setiap Lebaran berawal dari protes buruh

ilustrasi THR (vecteezy.com/Miftachul Huda) Tunjangan Hari Raya atau THR sering kali sudah masuk daftar pengeluaran bahkan sebelum uangnya kita terima, kita telah merencanakan untuk membeli kebutuhan Lebaran, menyiapkan ongkos mudik, sampai memberi uang kepada orangtua. Namun, hak yang sekarang dianggap sebagai bagian wajar dari kehidupan pekerja itu tidak langsung diberikan secara merata sejak awal kemunculannya. Pada 1951, tunjangan menjelang Lebaran diberikan kepada pegawai negeri pada masa Kabinet Sukiman, sedangkan buruh di perusahaan swasta belum memperoleh perlakuan yang sama.
Ketimpangan tersebut kemudian memicu aksi mogok kerja pada 13 Februari 1952, ketika buruh menuntut agar tunjangan serupa juga diberikan kepada mereka, bukan hanya kepada pegawai negeri yang bekerja di pemerintahan. Perjuangan itu tidak langsung menghasilkan aturan yang kuat, tetapi desakan buruh terus disuarakan hingga pada 1954 diterbitkan surat edaran Menteri Perburuhan mengenai Hadiah Lebaran bagi pekerja. Aturan yang lebih tegas baru berkembang pada tahun-tahun berikutnya, sampai THR dikenal sebagai hak pekerja yang pelaksanaannya kini diatur melalui ketentuan ketenagakerjaan.
Bayangkan kalau para buruh pada masa itu memilih diam karena menganggap mogok kerja hanya akan mengganggu kegiatan produksi, sementara tunjangan Lebaran cukup dinikmati oleh kelompok tertentu. Bisa jadi, tuntutan mengenai pemerataan hak tersebut tidak mendapatkan dorongan yang sama kuatnya. THR yang sekarang sering dianggap sebagai bonus tahunan ternyata punya sejarah panjang tentang kesetaraan perlakuan terhadap orang-orang yang sama-sama bekerja.
2. Jaminan kesehatan pekerja bukan sekadar urusan potongan gaji

BPJS (vecteezy.com/Sukarman) Potongan iuran kesehatan di slip gaji mungkin terasa seperti pengeluaran rutin yang sulit dihindari, terutama ketika kondisi keuangan sedang sekarat. Namun, keberadaan sistem jaminan kesehatan juga berkaitan dengan persoalan yang jauh lebih besar daripada urusan administrasi perusahaan, yaitu bagaimana biaya berobat tidak sepenuhnya dibebankan kepada orang yang sedang sakit. Ketika seseorang harus menjalani perawatan atau membutuhkan obat dalam jangka panjang, perlindungan kesehatan bisa menentukan apakah pengobatan dapat diakses tanpa membuat keuangan keluarga langsung terguncang.
Perjuangan menuju sistem jaminan sosial nasional telah berlangsung melalui desakan masyarakat, organisasi pekerja, dan pembahasan kebijakan selama bertahun-tahun. Pada 2011, DPR mengesahkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, yang menjadi dasar pembentukan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara jaminan sosial. Perlu diluruskan bahwa BPJS Kesehatan bukan semata-mata hasil dari satu demonstrasi di DPR pada 2011, karena sistem jaminan sosial nasional telah diperjuangkan dan dibahas jauh sebelumnya, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Aksi dan tekanan publik menjadi bagian dari proses politik yang lebih panjang, bukan satu-satunya penyebab lahirnya kebijakan tersebut. Perbedaan itu penting karena manfaat jaminan kesehatan tidak hanya dirasakan oleh buruh yang turun ke jalan, tetapi juga oleh keluarga, pekerja informal yang memenuhi ketentuan kepesertaan, dan masyarakat yang membutuhkan akses pelayanan kesehatan. Hak kesehatan akhirnya bukan cuma persoalan nominal iuran, melainkan juga tentang seberapa besar risiko finansial yang harus ditanggung seseorang ketika tubuhnya tidak lagi bisa diajak bekerja seperti biasa.
3. Batas jam kerja 8 jam berasal dari perjuangan buruh

ilustrasi jam kerja (vecteezy.com/Titiwoot Weerawong) Pekerjaan yang seharusnya selesai sore hari bisa terasa tidak ada ujungnya ketika lembur terus dianggap sebagai hal biasa, bahkan ketika waktu istirahat dan urusan pribadi mulai dikorbankan. Batas jam kerja yang sekarang dikenal luas bukanlah hadiah yang diberikan begitu saja oleh perusahaan, melainkan hasil perjuangan panjang untuk membatasi waktu yang boleh dihabiskan seseorang demi mencari nafkah. Salah satu tonggak pentingnya berawal dari gerakan buruh di Amerika Serikat, tepatnya pada 1 Mei 1886, kala itu ratusan ribu pekerja melakukan aksi mogok untuk menuntut penerapan 8 jam kerja sehari.
Perjuangan tersebut berkaitan erat dengan peristiwa Haymarket di Chicago pada 4 Mei 1886, ketika sebuah pertemuan yang mendukung tuntutan delapan jam kerja berakhir dengan kekerasan setelah sebuah bom meledak dan bentrokan terjadi. Peristiwa itu menjadi salah satu bagian penting dalam sejarah gerakan buruh internasional dan perkembangan peringatan Hari Buruh pada 1 Mei, meskipun penerapan jam kerja delapan jam tidak langsung terwujud secara seragam di seluruh dunia.
Di Indonesia, pengaturan waktu kerja juga telah dicantumkan dalam peraturan ketenagakerjaan, termasuk ketentuan umum tujuh jam sehari dan 40 jam seminggu untuk enam hari kerja atau delapan jam sehari dan 40 jam seminggu untuk lima hari kerja, dengan pengaturan tersendiri untuk pekerjaan tertentu. Lembur pun bukan berarti pekerja harus selalu siap memberikan waktunya tanpa batas, karena pelaksanaannya memiliki ketentuan tersendiri. Jadi, ketika jam pulang yang jelas dan waktu istirahat mulai dianggap sebagai hal yang wajar, ada sejarah panjang yang patut diingat di balik batas tersebut.
4. Hak pesangon jadi perdebatan besar saat UU Cipta kerja ditolak

ilustrasi pesangon (unsplash.com/Mufid Majnun) Kehilangan pekerjaan bukan hanya berarti hilangnya penghasilan bulanan, tetapi juga bisa membuat cicilan, biaya sewa tempat tinggal, kebutuhan anak, dan pengeluaran sehari-hari mendadak sulit dibayar. Pada situasi seperti ini, pesangon dibutuhkan sebagai bantalan finansial agar pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja atau PHK memiliki waktu untuk menata kembali kehidupannya. Hak pesangon sendiri sudah diatur sebelum demonstrasi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja berlangsung pada 2020, sehingga kurang tepat jika dikatakan bahwa aksi tersebutlah yang pertama kali melahirkan hak pesangon.
Gelombang demonstrasi pada Oktober 2020 justru banyak dipicu oleh kekhawatiran buruh terhadap perubahan ketentuan ketenagakerjaan, termasuk aturan pesangon dan perlindungan bagi pekerja yang terkena PHK. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja tetap disahkan meskipun penolakan berlangsung luas, sehingga aksi tersebut tidak bisa disebut berhasil membatalkan seluruh perubahan yang dipersoalkan. Perjuangan buruh dalam isu ini lebih tepat dipahami sebagai upaya mempertahankan perlindungan yang sudah ada, menyoroti risiko perubahan kebijakan, dan mendesak agar hak pekerja tidak semakin rentan ketika hubungan kerja berakhir.
Hal yang sering terlupakan adalah bahwa pekerja yang terkena PHK tidak selalu kehilangan pekerjaan karena kinerjanya buruk, sebab restrukturisasi perusahaan, penutupan usaha, dan perubahan kondisi bisnis juga bisa menjadi pemicunya. Tanpa perlindungan yang memadai, beban perubahan bisnis dapat lebih banyak dipindahkan kepada orang yang justru memiliki posisi tawar lebih lemah. Itulah alasan tuntutan mengenai pesangon dan prosedur PHK terus menjadi persoalan penting dalam aksi buruh, bahkan ketika demonstrasinya telah selesai dan jalanan kembali lengang.
5. Cuti perempuan dan upah minimum juga punya sejarah perjuangan

ilustrasi cuti melahirkan (pexels.com/Jonathan Borba) Hak pekerja tidak hanya berkaitan dengan besarnya gaji atau berapa jam seseorang harus berada di kantor, tetapi juga dengan apakah tubuh dan kebutuhan hidupnya diakui dalam aturan kerja. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja telah memuat ketentuan mengenai istirahat bagi buruh perempuan ketika haid serta istirahat sebelum dan sesudah melahirkan. Ketentuan tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap kebutuhan biologis pekerja perempuan sudah dibicarakan sejak awal masa kemerdekaan, bukan baru muncul ketika isu kesehatan mental dan keseimbangan kehidupan kerja ramai diperbincangkan.
Perlindungan itu kemudian mengalami perkembangan melalui peraturan ketenagakerjaan berikutnya, meskipun pelaksanaannya di tempat kerja masih menjadi persoalan tersendiri. Cuti haid, misalnya, sering kali tidak dimanfaatkan karena pekerja khawatir dianggap kurang produktif, dinilai tidak profesional, atau harus menghadapi proses administrasi yang merepotkan. Hak yang sudah tertulis dalam peraturan belum tentu terasa nyata ketika pekerja justru merasa perlu menyembunyikan kondisi tubuhnya agar tetap dipandang sebagai karyawan yang bisa diandalkan.
Persoalan serupa juga terlihat pada upah minimum yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi batas upah berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme UMP dan UMK. Besaran upah minimum tak muncul begitu saja dari perhitungan ekonomi, karena tuntutan mengenai daya beli, harga kebutuhan pokok, hingga kelayakan hidup terus menjadi bagian dari perdebatan antara pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah. Demonstrasi buruh setiap peringatan May Day pada 1 Mei menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan tuntutan mengenai upah, meskipun angka kenaikan akhirnya ditentukan melalui proses dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata oleh besarnya massa demonstrasi.
Kekesalan saat terjebak macet karena demonstrasi memang bisa dirasakan siapa saja, terutama oleh pekerja yang harus mengejar jam masuk atau ingin segera pulang setelah seharian bekerja. Namun, ketidaknyamanan selama beberapa jam perlu dilihat bersama persoalan yang sedang disuarakan, karena hak di tempat kerja bukan hanya menyangkut orang yang berdiri di depan gedung pemerintahan atau titik vital di ibukota, melainkan juga orang yang memilih tetap berada di kantor dan menjalani rutinitasnya. Semoga setiap tuntutan bisa disampaikan dengan aman lalu ditanggapi secara serius, sementara kita juga bisa belajar melihat demonstrasi dengan sudut pandang yang lebih luas dengan pikiran yang jauh lebih terbuka. Kalau besok jalan menuju kantor kembali macet karena aksi buruh, hak pekerja apa yang menurutmu paling penting untuk tetap diperjuangkan?
























