ilustrasi cuti melahirkan (pexels.com/Jonathan Borba)
Hak pekerja tidak hanya berkaitan dengan besarnya gaji atau berapa jam seseorang harus berada di kantor, tetapi juga dengan apakah tubuh dan kebutuhan hidupnya diakui dalam aturan kerja. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1948 tentang Undang-Undang Kerja telah memuat ketentuan mengenai istirahat bagi buruh perempuan ketika haid serta istirahat sebelum dan sesudah melahirkan. Ketentuan tersebut menjadi bukti bahwa perlindungan terhadap kebutuhan biologis pekerja perempuan sudah dibicarakan sejak awal masa kemerdekaan, bukan baru muncul ketika isu kesehatan mental dan keseimbangan kehidupan kerja ramai diperbincangkan.
Perlindungan itu kemudian mengalami perkembangan melalui peraturan ketenagakerjaan berikutnya, meskipun pelaksanaannya di tempat kerja masih menjadi persoalan tersendiri. Cuti haid, misalnya, sering kali tidak dimanfaatkan karena pekerja khawatir dianggap kurang produktif, dinilai tidak profesional, atau harus menghadapi proses administrasi yang merepotkan. Hak yang sudah tertulis dalam peraturan belum tentu terasa nyata ketika pekerja justru merasa perlu menyembunyikan kondisi tubuhnya agar tetap dipandang sebagai karyawan yang bisa diandalkan.
Persoalan serupa juga terlihat pada upah minimum yang ditetapkan pemerintah untuk menjadi batas upah berdasarkan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui mekanisme UMP dan UMK. Besaran upah minimum tak muncul begitu saja dari perhitungan ekonomi, karena tuntutan mengenai daya beli, harga kebutuhan pokok, hingga kelayakan hidup terus menjadi bagian dari perdebatan antara pekerja, pengusaha, dan juga pemerintah. Demonstrasi buruh setiap peringatan May Day pada 1 Mei menjadi salah satu ruang untuk menyampaikan tuntutan mengenai upah, meskipun angka kenaikan akhirnya ditentukan melalui proses dan aturan yang berlaku, bukan semata-mata oleh besarnya massa demonstrasi.
Kekesalan saat terjebak macet karena demonstrasi memang bisa dirasakan siapa saja, terutama oleh pekerja yang harus mengejar jam masuk atau ingin segera pulang setelah seharian bekerja. Namun, ketidaknyamanan selama beberapa jam perlu dilihat bersama persoalan yang sedang disuarakan, karena hak di tempat kerja bukan hanya menyangkut orang yang berdiri di depan gedung pemerintahan atau titik vital di ibukota, melainkan juga orang yang memilih tetap berada di kantor dan menjalani rutinitasnya. Semoga setiap tuntutan bisa disampaikan dengan aman lalu ditanggapi secara serius, sementara kita juga bisa belajar melihat demonstrasi dengan sudut pandang yang lebih luas dengan pikiran yang jauh lebih terbuka. Kalau besok jalan menuju kantor kembali macet karena aksi buruh, hak pekerja apa yang menurutmu paling penting untuk tetap diperjuangkan?