Mulai Cair, Ini Jadwal Pencairan PIP Desember 2024

Penyaluran bantuan dana PIP memasuki termin ketiga sepanjang bulan Oktober hingga Desember 2024. Para siswa diharapkan dapat mengecek secara berkala informasi seputar penerima PIP.
PIP merupakan bantuan berupa uang tunai yang diberikan kepada siswa dari usia 6 sampai 21 tahun dari keluarga miskin atau rentan miskin. Berikut ini informasi seputar jadwal pencairan PIP Desember 2024.
1. Jadwal pencairan PIP Desember 2024

Pencairan dana PIP dilakukan melalui tiga termin. Termin pertama di bulan Februari sampai April. Kemudian, termin kedua berlanjut dari bulan Mei ke September. Termin ketiga berlangsung di bulan Oktober hingga Desember.
Pencairan dana PIP Desember 2024 ini berlangsung secara bertahap sampai akhir bulan. Untuk itu, penting bagi siswa untuk mengaktifkan rekening dan mencairkan bantuan sebelum akhir bulan.
2. Cara cek penerima PIP dan bantuan yang didapatkan

Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan bantuan yang diberikan kepada anak-anak usia sekolah yang berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin agar mereka bisa menamatkan pendidikan. Program ini ditujukan untuk meminimalisir siswa yang putus sekolah.
Untuk mengecek siapa saja penerima PIP, kamu bisa membuka laman https://pip.kemdikbud.go.id/home_v1. Pada bagian 'Cari Penerima PIP', masukkan NISN dan NIK, beserta perhitungan kecil. Lalu, klik 'Cek Penerima PIP'.
Berikut ini besaran biaya bagi penerima PIP Dikdasmen:
- Rp450 ribu/tahun untuk peserta didik SdD/SDLB/Paket A
- Rp225 ribu/tahun untuk peserta didik SdD/SDLB/Paket A baru atau siswa kelas akhir
- Rp750 ribu/tahun untuk peserta didik SMP/SMPLB/Paket B
- Rp375 ribu/tahun untuk peserta didik SMP/SMPLB/Paket B baru atau siswa kelas akhir
- Rp1 juta/tahun untuk peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C
- Rp500 ribu/tahun untuk peserta didik SMA/SMK/SMALB/Paket C baru atau siswa kelas akhir
3. Syarat penerima PIP

Berikut ini syarat siswa penerima PIP:
- Peserta Didik pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP)
- Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:Peserta Didik dari keluarga miskin/rentan miskin dan/atau dengan pertimbangan khusus seperti:
- Peserta Didik dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan
- Peserta Didik dari keluarga pemegang KartuKeluarga Sejahtera
- Peserta Didik yang berstatus yatimpiatu/yatim/piatu dari sekolah/panti sosial/panti asuhan
- Peserta Didik yang terkena dampak bencana alam
- Peserta Didik yang tidak bersekolah (drop out) yang diharapkan kembali bersekolah
- Peserta Didik yang mengalami kelainan fisik, korban musibah, dari orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja, di daerah konflik, dari keluarga terpidana, berada di Lembaga Pemasyarakatan, memiliki lebih dari 3 (tiga) saudara yang tinggal serumah
- Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya
Demikian informasi seputar jadwal pencairan PIP Desember 2024. Cek langsung lewat laman resmi Kemdikbud, ya!