Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
ilustrasi kartu KJP Plus. (dok. jakarta.go.id/kjp-plus)

Kartu Jakarta Pintar (KJP Plus) adalah sebuah program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses pendidikan bagi warga DKI Jakarta dalam rentang usia sekolah 6-21 tahun. Misi dari program ini adalah agar para siswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang relevan.

Penyediaan pendidikan yang tuntas dan berkualitas jadi target dari kehadiran program ini. Melalui akun Instagram @disdikdki, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah membuka pendaftaran KJP Plus Tahap 1 tahun 2024 per tanggal 22 April 2024.

Fase pendaftaran ini ditujukan bagi siswa jenjang SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, dan SMK. Yuk, ketahui beragam informasi penting terkait pendaftaran KJP Plus 2024 tahap 1 berikut ini!

1. Syarat penerima KJP Plus tahap 1 2024

ilustrasi siswa Sekolah Dasar. (IDN Times/Istimewa)

Tentu saja terdapat beberapa syarat yang perlu dipenuhi oleh para calon pendaftar. Dilansir publikasi terbaru Dinas Pendidikan DKI Jakarta, berikut adalah sejumlah syarat yang diwajibkan oleh penyelenggara:

1. Tinggal di DKI Jakarta dibuktikan oleh Kartu Keluarga (KK) dan bukan anggota keluarga dari:

  • PNS/PPPK
  • TNI/Polri
  • Anggota MPR RI
  • Anggota DPR RI
  • Anggota DPD RI
  • Anggota DPRD Provinsi
  • Anggota DPRD Kabupaten/Provinsi
  • Pegawai tetap BUMN
  • Pegawai tetap BUMD

2. Terdaftar sebagai siswa aktif di sekolah dan Data Pokok Pendidikan (Dapodik);

3. Tidak memiliki kendaraan roda empat/mobil;

4. Anggota keluarga dalam satu Kartu Keluarga (KK) tidak memiliki aset berupa tanah/bangunan dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar;

5. Anggota dalam satu KK tidak mengkonsumsi air kemasan bermerek paling sedikit 19 liter;

6. Memiliki NISN (Nomor Induk Siswa Nasional);

7. Siswa disiplin hadir bersekolah;

8. Siswa memiliki kepatuhan terhadap tata tertib sekolah dan tidak melanggar aturan;

9. Siswa terdaftar dalam Data Terpadu Kementerian Sosial.

2. Besaran bantuan KJP Plus tahap 1 2024

Editorial Team

Tonton lebih seru di