Disdik Jakarta Uji Kelayakan, Pastikan KJP dan KJMU Tepat Sasaran

Warga DKI Jakarta bisa cek DTKS layak

Jakarta, IDN Times - Wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Purwosusilo, mengatakan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah (Pemda) dapat melakukan pendataan di lapangan, untuk keperluan pemberian bantuan sosial dengan menggunakan data rujukan, yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) mengacu pada Surat Edaran KPK RI Nomor 11 Tahun 2020.

Penerima bantuan sosial biaya pendidikan melalui Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahap I Tahun 2023 (periode Januari-Juni 2023), menggunakan sumber data tunggal yaitu DTKS kategori layak.

"Terhadap data-data penerima KJP Plus dan KJMU ini kami lakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang, untuk memastikan ketepatan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus melalui proses pemadanan dengan Dinas Dukcapil, pemadanan dengan Bapenda dan diputuskan melalui Musyawarah Kelurahan (Muskel),” ujar Purwosusilo, dilansir dari Berita Jakarta, Rabu (11/10/2023).

Baca Juga: Pemprov DKI Cairkan KJP Plus Tahap 1 Senilai Rp1,5 Triliun

1. DTKS layak ditetapkan melalui tiga tahapan, simak di bawah ini

Disdik Jakarta Uji Kelayakan, Pastikan KJP dan KJMU Tepat SasaranTangkapan layar link DTKS 2022 untuk warga DKI Jakarta kembali dibuka. (dok. DTKS)

Purwosusilo menjelaskan, DTKS Layak ditetapkan melalui beberapa tahapan. Pertama, pemadanan dengan Dinas Dukcapil Provinsi DKI Jakarta untuk memastikan kebenaran sebagai warga DKI, memiliki NIK DKI, berdomisili di DKI, dan dalam KK tidak ada yang berstatus sebagai ASN, TNI, Polri, anggota legislatif, pegawai BUMN, BUMD.

Kedua, pemadanan dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) untuk memastikan tidak memiliki kendaraan roda empat dan tidak memiliki aset berupa tanah atau bangunan yang memiliki Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di atas Rp1 miliar.

Ketiga, diputuskan dalam Musyawarah Kelurahan (Muskel) sebagai keluarga tidak mampu sehingga berhak menerima bantuan sosial.

Adapun, data penerima KJP Plus Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022, ditambah per November 2022 sebanyak 662.194 anak usia 6 s.d. 21 tahun.

"Setelah dilakukan uji kelayakan dan verifikasi, hasilnya adalah 75.497 tidak layak, karena blank sebanyak 36, alamat tidak ditemukan sebanyak 22.024, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 1.219, memiliki mobil sebanyak 21.462," ujar Purwosusilo.

"Lalu memiliki NJOP di atas 1 miliar sebanyak 1.244, mampu sebanyak 16.371, meninggal dunia sebanyak 406, pindah ke luar DKI Jakarta sebanyak 11.867, tidak padan dengan data Kementerian Dalam Negeri sebanyak 862, dan tidak dilakukan musyawarah kelurahan (muskel) sebanyak 6," sambungnya.

2. Sebanyak 108.018 penerima KJP Plus 2022 belum terdaftar DTKS

Disdik Jakarta Uji Kelayakan, Pastikan KJP dan KJMU Tepat Sasaranilustrasi siswa Sekolah Dasar (IDN Times/Gregorius Aryodamar P)

Di luar DTKS Februari dan November 2022, kata Purwosusilo, masih ada penerima KJP Plus lanjutan (eksisting) 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS, yakni 108.018. Data ini dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang untuk memastikan ketetapan sasaran penerima manfaat bansos KJP Plus.

Hasilnya, sebanyak 20.198 tidak layak, karena alamat tidak ditemukan 6.484, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 659, memiliki mobil 1.721, NJOP di atas 1 miliar 85, dinilai tidak miskin oleh masyarakat setempat 2.174, sumber air minum menggunakan kemasan bermerek 22, meninggal dunia 27, pindah (tidak diketahui alamatnya) 7.005, pindah ke luar DKI Jakarta 1.675, dan lain-lain 346.

Sumber data penerima KJMU Tahap I Tahun 2023 adalah DTKS per Februari 2022 dan November 2022, dan Januari 2023 yang sudah disahkan 15.883 usia 10-30 tahun. Terhadap data tersebut juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang.

Hasilnya, sebanyak 2.337 tidak layak karena alamat tidak ditemukan 450, anggota keluarga PNS/TNI/Polri sebanyak 59, mampu 657, memiliki mobil 607, memiliki NJOP di atas Rp1 miliar sebanyak 65, meninggal dunia 3, pindah ke luar DKI Jakarta 386, NIK tidak ditemukan di Dinas Dukcapil 109, dan lain-lain 6.

Sementara itu, penerima KJMU lanjutan (eksisting) 2022 yang belum terdaftar dalam DTKS 1.032 juga dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang. Hasilnya, sebanyak 226 tidak layak.

“Untuk menjamin ketepatan sasaran penerima manfaat KJP Plus dan KJMU, maka yang ditetapkan menjadi penerima KJP Plus dan KJMU Tahap I Tahun 2023 dengan Keputusan Gubernur adalah peserta didik/mahasiswa yang terdaftar dalam DTKS Layak,” tegas Purwosusilo.

Baca Juga: Informasi Beasiswa KJMU Batch 2 2023, Warga Jakarta Silakan Coba!

3. Warga DKI Jakarta bisa cek DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus dan KJMU

Disdik Jakarta Uji Kelayakan, Pastikan KJP dan KJMU Tepat SasaranIlustrasi murid sekolah dasar. (Dok. Humas Pemkot Jakarta Utara)

Sementara, bagi warga DKI Jakarta yang ingin mengecek status DTKS Layak sebagai penerima KJP Plus atau KJMU, dapat melihatnya melalui website kjp.jakarta.go.id. Pada menu “periksa status KJP” atau “periksa status KJMU”, warga bisa mengetahui melalui NIK miliknya untuk status diterima atau ditolak.

Pada status ditolak juga tertulis dengan jelas alasan mengapa ditolak. Melalui website dan aplikasi tersebut, warga Jakarta juga bisa mengirimkan saran ataupun pengaduan terkait hal ini. Aduan dari warga pun akan segera ditindaklanjuti. Disdik DKI Jakarta akan terus melakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang ke depannya.

“Setiap tahunnya, secara konsisten dan berkelanjutan akan terus dilakukan uji kelayakan dan verifikasi ulang terhadap data penerima bansos pendidikan KJP Plus dan KJMU. Hal ini dilakukan untuk memastikan pemberian bansos pendidikan yang dilakukan Pemprov DKI tepat sasaran,” tutup Purwosusilo.

Topik:

  • Rochmanudin

Berita Terkini Lainnya