Pendaftaran KJP Plus 2024 Sudah Dibuka, Ini yang Perlu Dipersiapkan!

Kartu Jakarta Pintar atau kerap dikenal dengan sebutan KJP Plus merupakan program strategis Pemerintah Provinsi DKI Jakarta untuk memberikan akses kepada warga DKI Jakarta usia sekolah 6-21 tahun. Misi dari program ini adalah agar para siswa dari keluarga tidak mampu dapat menuntaskan pendidikan wajib belajar 12 tahun atau Program Peningkatan Keahlian yang relevan.
Pendaftaran KJP Plus Tahap 1 2024 telah resmi dibuka mulai 8 hingga 27 Maret 2024. Program ini tentunya sudah membantu begitu banyak para insan muda DKI Jakarta untuk mendapatkan akses pendidikan. Tertarik daftar? Ini dia yang perlu dipersiapkan untuk pendaftaran KJP Plus 2024.
1. Persyaratan penerima KJP Plus

Tentu saja terdapat beberapa syarat atau requirements yang perlu dipenuhi oleh para calon pendaftar. Dilansir laman resmi Pemprov DKI Jakarta, berikut adalah sejumlah syarat yang diwajibkan oleh penyelenggara:
- Peserta Didik dengan usia 6 (enam) tahun sampai dengan usia 21 (dua puluh satu) tahun;
- Terdaftar sebagai Peserta Didik pada Satuan Pendidikan Negeri atau Swasta di Provinsi DKI Jakarta;
- Memiliki nomor induk kependudukan sebagai penduduk Provinsi DKI Jakarta dan berdomisili di Provinsi DKI Jakarta; dan
- Memenuhi salah satu kriteria khusus sebagai penerima bantuan sosial, sebagai berikut:
a. Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS);
Anak Panti Sosial, anak Penyandang Disabilitas dan anak dari Penyandang Disabilitas;
b. Anak dari Pengemudi Jaklingko yang mengemudikan Mikrotrans;
c. Anak dari penerima Kartu Pekerja Jakarta; atau
d. Anak Tidak Sekolah (ATS) yang sudah kembali bersekolah.
Persyaratan di atas menjadi penting agar seluruh penerima bantuan ini nantinya akan tepat sasaran. Harapannya, para siswa dengan kriteria penerima bantuan sosial mampu mendaparkan KJP PLUS 2024.
2. Kategori besaran bantuan KJP Plus

Tentu saja, dalam bantuan beasiswa ini terdapat pula beberapa kategori yang dapat dipilih oleh para pendaftar sesuai kondisi masing-masing. Berikut lima kategori beasiswa dengan informasi jumlah bantuan biaya:
- SD/MI/SDLB
SD/MI/SDLB Negeri: Biaya personal per bulan sebesar Rp250 ribu.
SD/MI/SDLB Swasta: Biaya personal per bulan sebesar Rp250 ribu dan SPP per bulan sejumlahRp130 ribu.
- SMP/MTS/SMPLB
SMP/MTS/SMPLB Negeri: Biaya personal per bulan sebesar Rp300 ribu.
SMP/MTS/SMPLB Swasta: Biaya personal per bulan sebesar Rp300 ribu dan SPP per bulan sejumlah Rp170 ribu.
- SMA/MA/SMALB
SMA/MA/SMALB Negeri: Biaya personal per bulan sebesar Rp420 ribu SMA/MA/SMALB Swasta: Biaya personal per bulan sebesar Rp420 ribu dan SPP per bulan sejumlah Rp290 ribu.
- SMK
SMK Negeri dan Swasta: Biaya personal per bulan sebesar Rp450 ribu dan SPP per bulan untuk sekolah swasta sebesar Rp240 ribu.
- PKBM (Paket A/B/C)
PKBM Negeri dan Swasta: Biaya personal per bulan sebesar Rp300 ribu.
- LKP (Lembaga Kursus Pelatihan)
LKP Negeri dan Swasta: Biaya personal per bulan sebesar Rp1,8 juta per semester.
- Sekolah/Madrasah Peserta PPDB Bersama
SMA Klaster 1: Biaya personal per bulan sebesar Rp420 ribu dan SPP sekolah swasta per bulan sejumlah Rp620 ribu.
SMA Klaster 2: Biaya personal per bulan sebesar Rp420 ribu dan SPP sekolah swasta per bulan sejumlah Rp920 ribu.
SMA Klaster 3: Biaya personal per bulan sebesar Rp420 ribu dan SPP sekolah swasta per bulan sejumlah Rp1,1 juta.
SMK Klaster 1: Biaya personal per bulan sebesar Rp450 ribu SPP sekolah swasta per bulan sejumlah Rp620 ribu.
SMK Klaster 2: Biaya personal per bulan sebesar Rp450 ribu SPP sekolah swasta per bulan sejumlah Rp920 ribu.
SMK Klaster 3: Biaya personal per bulan sebesar Rp450 ribu SPP sekolah swasta per bulan sejumlah Rp1,1 juta.
3. Tahapan pendaftaran KJP Plus

Tata cara pendaftaran KJP Plus pada dasarnya tidak menyulitkan atau memerlukan terlalu banyak data. Kamu bisa memperhatikan tahapan cara mendapatkan KJP Plus berikut ini:
1. Terdaftar dalam DTKS yang telah ditetapkan oleh Kemensos RI dan dinyatakan layak menerima bantuan sosial.
- Pengecekan status DTKS pada tautan: https://siladu.jakarta.go.id/page/home
- Untuk melakukan pendaftaran DTKS dapat menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili, atau dapat melakukan pendaftaran secara online melalui tautan https://dtks.jakarta.go.id/ sesuai dengan jadwal pendaftaran DTKS.
- Jika sudah melakukan pendaftaran namun belum ditetapkan dalam DTKS, dapat melakukan pengecekan status pendaftaran DTKS pada tautan: https://dtks.jakarta.go.id/cek-pendaftaran/ atau dapat menghubungi menghubungi petugas Pusdatin Kesos tingkat kelurahan sesuai domisili untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status pendaftaran DTKS
2. UPT P4OP Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melakukan pemadanan data DTKS umur 6-21 tahun dengan DAPODIK dan EMIS untuk memastikan status terdaftar sebagai peserta didik aktif pada satuan pendidikan baik Sekolah maupun Madrasah di Provinsi DKI Jakarta.
3. Peserta Didik yang sudah terdaftar dalam DTKS dan terdata dalam DAPODIK/EMIS, dikirimkan ke sekolah/madrasah untuk dilakukan verifikasi (verifikasi online melalui sistem KJP).
4. Sekolah/Madrasah mengumumkan Peserta Didik yang lolos verifikasi untuk melengkapi berkas persyaratan penerima bansos KJP Plus, sebagai berikut:
- Mengisi surat permohonan KJP Plus
- Surat pernyataan Ketaatan Pengguna KJP Plus
- Fotocopy KTP orangtua/wali
- Fotocopy Kartu Keluarga
5. Sekolah/Madrasah mengunggah (upload) berkas persyaratan ke sistem kjp.
6. Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta melalui UPT P4OP melakukan verifikasi dan validasi calon penerima KJP Plus dari hasil verifikasi Sekolah/Madrasah.
7. Penerima dan Besaran KJP Plus ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
4. Penggunaan dana KJP Plus

Jika sudah mandaftarkan diri, kamu hanya perlu menunggu hasilnya yang akan segera diumumkan. Bagi yang nantinya dinyatakan sebagai penerima KJP Plus, biaya personal yang diberikan dapat kamu manfaatkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan seperti:
- Uang saku
- Biaya transportasi
- Alat tulis dan perlengkapan sekolah
- Buku dan penunjang pelajaran
- Alat dan/atau bahan praktik
- Seragam sekolah dan kelengkapannya
- Pangan bersubsidi
- Kacamata
- Alat bantu pendengaran
- Kalkulator scientific
- Alat simpan data elektronik
- Obat-obatan yang tidak tergolong dalam zat adiktif
- Sepeda
- Komputer/laptop
- Alat bantu disabilitas bagi peserta didik berkebutuhan khusus
Nah, itulah tadi berbagai informasi mengenai bantuan pemerintah KJP Plus 2024. Jangan sampai terlewat periode pendaftarannya, ya!