Jakarta, IDN Times - Bagi pelaku usaha, kecepatan dalam mengamankan identitas bisnis merupakan langkah awal yang krusial. Dalam skala regional, Indonesia kini menawarkan efisiensi layanan pendaftaran merek yang sangat kompetitif. Melalui optimalisasi sistem pemeriksaan, para pemohon di tanah air dapat menyelesaikan seluruh proses pendaftaran hingga selesai dalam waktu rata-rata 6 bulan.
Komitmen tersebut tercermin dari posisi Indonesia yang kini sangat kompetitif jika dibandingkan dengan negara-negara tetangga di kawasan. Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Hermansyah Siregar, memberikan keterangan di Jakarta pada 29 Januari 2026 bahwa kemudahan akses ini merupakan bagian dari komitmen berkelanjutan dalam mendukung ekosistem usaha nasional. Ia menekankan bahwa pelayanan yang transparan dan terjangkau akan mendorong kesadaran masyarakat untuk segera melegalkan aset berharganya melalui sistem yang kian terintegrasi.
"Kami berkomitmen untuk terus menghadirkan layanan yang inklusif serta adaptif terhadap kebutuhan pelaku usaha. Dengan prosedur yang lebih ringkas, kami ingin memastikan bahwa masyarakat khususnya pemohon merek mendapatkan kepastian hukum dengan cara yang paling efisien," ujar Hermansyah.
