Mengenal UU Bela Negara, Ini Penjelasannya

Pernah mendengar kata 'bela negara'? Dikutip dari Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2019, bela negara memiliki arti tekad, sikap, dan perilaku serta tindakan warga negara, baik secara perseorangan maupun kolektif dalam menjaga kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan bangsa dan negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dalam menjamin kelangsungan hidup bangsa Indonesia dan Negara dari berbagai Ancaman.
Pada Bab III, pasal 6 UU Nomor 23 Tahun 2019 disebutkan bahwa setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha Bela Negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara. Bela negara ini nantinya akan diselenggarakan melalui : pendidikan kewarganegaraan, pelatihan dasar kemiliteran secara wajib, pegabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara sukarela atau secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Bela negara ini memiliki tujuan untuk mentransformasikan semua sumber daya baik itu sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional menjadi kekuatan pertahanan negara yang siap digunakan untuk kepentingan pertahanan negara.