Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Mudah dan Praktis Bayar Fidyah Online, Bagini Caranya!
Ilustrasi orang membayar fidyah online (pexels.com/Keira Burton)
  • Fidyah wajib dibayar oleh orang yang tidak mampu berpuasa karena kondisi seperti usia lanjut, sakit kronis, atau ibu hamil dan menyusui dengan kekhawatiran tertentu.
  • Nilai fidyah ditetapkan BAZNAS sebesar Rp65 ribu per jiwa per hari, dapat dibayarkan sekaligus atau bertahap sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan.
  • Pembayaran fidyah kini bisa dilakukan online melalui lembaga resmi seperti BAZNAS, Rumah Zakat, dan Dompet Dhuafa dengan mengikuti langkah pengisian formulir serta bukti transaksi.
Disclaimer: This was created using Artificial Intelligence (AI)

Membayar fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, seperti sedang hamil atau menyusui dan takut akan keselamatan bayinya, memiliki penyakit kronis yang tidak mungkin sembuh secara medis, atau sudah lanjut usia dan tidak kuat secara fisik. Bagi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.

Fidyah bisa berupa makanan siap santap, bahan makanan pokok, atau uang tunai yang jumlahnya telah disepakati. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2026 tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65 ribu per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.

Pembayaran fidyah bisa dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sekarang kamu juga bisa membayar fidyah secara online, loh! Berikut tata caranya.

1. Siapa saja yang diwajibkan membayar fidyah?

Ibu hamil wajib membayar fidyah (pexels.com/Fadime Erbass)

Dilansir dari laman NU online, ada lima kategori orang yang termasuk golongan wajib membayar fidyah, dikarenakan dirinya tidak mampu berpuasa. Kelima kategori tersebut sebagai berikut :

  • Orang tua renta
    Kakek dan nenek yang sudah tua renta yang tidak sanggup lagi menjalankan ibadah puasa, tidak terkena tuntutan berpuasa. Maka, mereka diwajibkan menggantinya dengan fidyah 1 mud makanan untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan.
    Batasan tidak mampu di sini apa bila dipaksakan berpuasa akan mendatangkan kepayahan (masyaqqah) yang memperbolehkan tayamum. Orang dalam kategori ini juga tidak tuntutan mengganti (qada ) puasa yang ditinggalkan (Syekh Zakariyya al-Anshari, Asna al-Mathalib, juz 1, hal. 428).

  • Orang sakit parah
    Orang yang sakit parah dan tidak ada kemungkinan untuk sembuh secara medis, tidak diwajibkan untuk berpuasa Ramadan. Sebagai gantinya, ia wajib membayar fidyah. Orang dalam kategori ini juga tidak diwajibakan mengganti puasa, baik ada' (dalam bulan Ramadan) atau qada' (di luar bulan Ramadan).
    Berbeda dengan orang sakit yang masih memiliki harapan untuk sembuh, ia tidak terkena kewajiban fidyah. Ia diperbolehkan untuk tidak berpuasa selama kondisinya tidak memungkinkan, namun berkewajiban membayar puasanya di kemudian hari (Syekh Sulaiman al-Bujairimi, Tuhfah al-Habib, juz 2, hal. 397).

  • Perempuan hamil atau menyusui
    Ibu hamil dan menyusui diperbolehkan untuk tidak berpuasa, jika mereka mengalami kepayahan secara fisik dan khawatir akan keselamatan janin dan bayinya. Mengenai kewajiban membayar fidyah, dirinci sebagai berikut :

  1. Bila ia khawatir tentang keselamatan diri atau dirinya dan bayi atau janinnya, maka tidak ada kewajiban untuk fidyah.

  2. Jika hanya khawatir keselamatan anak atau janinnya, maka wajib membayar fidyah. (lihat Syekh Ibnu Qasim al-Ghuzzi, Fath al-Qarib Hamisy Qut al-Habib al-Gharib, hal. 223).

  • Orang meninggal
    Dalam fiqih Syafi’i, orang mati yang meninggalkan utang puasa dibagi menjadi dua :

  1. Pertama, orang yang tidak wajib difidyahi, yakni orang yang meninggalkan puasa karena uzur dan ia tidak mendapatkan kesempatan untuk meng-qada, misal sakitnya berlanjut hingga wafat. Tidak ada kewajiban apa pun bagi ahli waris terkait puasa yang ditinggalkannya, baik berupa fidyah atau puasa.

  2. Kedua, orang yang patut difidyahi, yaitu orang yang meninggalkan puasa tanpa uzur atau karena uzur, tapi ia menemukan yang memungkinkan untuk meng-qada puasa. Menurut qaul jadid (pendapat baru Imam Syafi'i), wajib bagi ahli waris/wali mengeluarkan fidyah untuknya sebesar satu mud makanan pokok untuk setiap hari puasa yang ditinggalkan. Biaya pemberian fidyah diambil dari harta yang ditinggalkan.

  • Orang yang mengakhiri qadha Ramadan
    Orang yang menunda-nunda qada puasa Ramadan, padahal mereka memungkinkan untuk segera meng-qada sampai datang Ramadan berikutnya, maka ia berdosa dan wajib membayar fidyah satu mud makanan pokok sejumlah hari puasa yang ditinggalkan.
    Berbeda dengan orang yang tidak memungkinkan meng-qada semisal uzur sakit atau perjalanannya (safar) berlanjut hingga memasuki Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban fidyah baginya, ia hanya diwajibkan meng-qada puasa.

2. Tata cara niat fidyah

ilustrasi membayar fidyah (freepik.com)

Dikutip dari laman Baitulmaal Muamalat, niat fidyah cukup diutarakan dalam hati ketika menunaikannya. Dengan niat yang ikhlas, fidyah akan diterima Allah dalam bentuk pengabdian kepada-Nya. Berikut adalah bacaan niat fidyah, yang bisa kamu lafalkan dalam hati :

"Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardhu karena Allah Ta'ala."

3. Proses pembayaran fidyah online yang benar

Membayar fidyah sejumlah makan dalam sehari (pexels.com/Julia M Cameron)

Dalam laman resmi Badan Amir Zakat Nasional (Baznas), dijelaskan langkah-langkah untuk menyalurkan fidyah secara online, seperti berikut ini :

  • Pilih lembaga resmi seperti BAZNAS RI untuk memastikan keabsahan penyaluran

  • Menghitung jumlah fidyah sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Biasanya satu hari puasa diganti dengan satu porsi makan atau seharga satu porsi makanan

  • Masuk ke website resmi penyedia layanan bayar fidyah online, pilih jenis pembayaran fidyah, isi formulir yang tersedia, dan lakukan pembayaran sesuai instruksi

  • Pastikan dalam bayar fidyah online kamu mendapatkan bukti transaksi atau konfirmasi pembayaran sebagai dokumentasi pribadi

Berikut adalah link untuk melakukan pembayaran fidyah secara online :

  • Melalui Badan Amil Zakat Nasional (Baznas): https://bayarzakat.baznas.go.id/bayarzakat

  • Melalui Rumah Zakat: https://www.rumahzakat.org/donasi/fidyah

  • Bantu Sesama: https://bantusesama.co/Fidyah

  • Dompet Dhuafa: https://digital.dompetdhuafa.org/donasi/ad-tunaikanfidyah

Itu dia tata cara membayar fidyah secara online. Meskipun lebih mudah dan praktis, tapi kita tetap harus memperhatikan hukum pembayaran fidyah dengan benar sesuai anjuran dalam agama. Semoga informasi ini bisa memudahkan kamu yang ingin menyalurkan fidyah, tapi tidak memiliki cukup waktu untuk menyalurkannya secara langsung.

Editorial Team