Membayar fidyah diwajibkan bagi mereka yang tidak mampu berpuasa karena kondisi tertentu, seperti sedang hamil atau menyusui dan takut akan keselamatan bayinya, memiliki penyakit kronis yang tidak mungkin sembuh secara medis, atau sudah lanjut usia dan tidak kuat secara fisik. Bagi mereka, diperbolehkan untuk tidak berpuasa dan menggantinya dengan membayar fidyah.
Fidyah bisa berupa makanan siap santap, bahan makanan pokok, atau uang tunai yang jumlahnya telah disepakati. Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No.14 Tahun 2026 tentang nilai Zakat Fitrah dan Fidyah BAZNAS Tahun 1447 H/2026 M, menetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp65 ribu per jiwa atau per hari puasa yang ditinggalkan.
Pembayaran fidyah bisa dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai jumlah hari puasa yang ditinggalkan. Sekarang kamu juga bisa membayar fidyah secara online, loh! Berikut tata caranya.
