UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) merupakan konstitusi tertulis yang dimiliki negara Indonesia. Setelah merdeka, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen). Amandemen dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan bangsa.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum yang ada di Indonesia. Lalu, bagaimana sistematika UUD 1945 sebelum amandemen? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!