Bagaimana Sistematika UUD 1945 Sebelum Amandemen?

UUD 1945 (Undang-Undang Dasar 1945) merupakan konstitusi tertulis yang dimiliki negara Indonesia. Setelah merdeka, UUD 1945 mengalami empat kali perubahan (amandemen). Amandemen dilakukan untuk menyempurnakan aturan dasar negara agar sesuai dengan aspirasi masyarakat dan bangsa.
Sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi dari keseluruhan produk hukum yang ada di Indonesia. Lalu, bagaimana sistematika UUD 1945 sebelum amandemen? Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini!
1. UUD disahkan pada 18 Agustus 1945
Meskipun Indonesia dinyatakan merdeka pada 17 Agustus 1945, UUD yang merupakan dasar negara Indonesia baru diresmikan sehari setelah Indonesia merdeka. Penyusunan UUD 1945 berawal dari Jepang yang tidak menepati janji untuk memberikan kemerdekaan kepada Indonesia.
Kedudukan juga semakin terancam oleh kehadiran sekutu. Oleh karena itu, UUD 1945 segera dirancang untuk kedaulatan negara Republik Indonesia. Selanjutnya, diadakanlah sidang PPKI pertama yang dilakukan di Gedung Pancasila. Awalnya, sidang ini hendak dilaksanakan pada 16 Agustus 1945, namun diundur menjadi 18 Agustus 1945.