Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

E-Filling: Cara Lapor Pajak Online Secara Mudah dan Gratis

unsplash.com/andrewtneel

Sebagai warga negara Indonesia yang baik yang sudah memiliki NPWP atau nomor pokok wajib pajak, memang diharuskan dan diwajibkan untuk melaporkan SPT sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelaporan SPT sendiri kini sudah bisa dibilang cukup mudah dan tidak ribet, apalagi saat ini telah hadir e-Filing pajak atau pelaporan SPT pajak secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak atau DJP Online.

Selain memudahkan, e-filing pajak ini juga terbilang sangat efisien dan bisa dilakukan kapan dan di mana saja. Nah, biar kamu gak bingung dalam prosesnya, lebih baik kita simak sama-sama tata cara melaporkan pajak online atau e-filing pajak ini!

1. Syarat-syarat yang harus dilengkapi untuk melakukan e-filing pajak

Ilustrasi pajak (unsplash.com/kellysikkema)

Sebelum kamu mulai melakukan pelaporan SPT secara online atau e-filing, terlebih dahulu ada beberapa hal yang harus kamu siapkan, di antaranya adalah EFIN atau nomor identitas elektronik, SPT elektronik atau dokumen elektronik, dan kamu juga harus sudah terkakses atau terdaftar ke website DJP Online (www.djponline.pajak.go.id).

2. Bagaimana jika tidak memiliki EFIN ?

Untuk bisa melakukan e-filing pajak, semua WP atau wajib pajak memang diharuskan memiliki EFIN untuk bisa mengakses dan membuat akun di website DJP Online. Bagaimana caranya?

Cukup mudah kok, kamu hanya perlu mengunduh lembar aktivasi EFIN dan kemudian langsung ajukan ke kantor pelayanan pajak. Jangan lupa lengkapi berkas-berkas yang dibutuhkan sesuai dengan kebutuhan wajib pajakmu.

3. Daftar akun DJP Online

djponline.pajak.go.id

Setelah semua syarat telah terpenuhi, kamu bisa langsung menuju ke website DJP online, yaitu www.djponline.pajak.go.id untuk kemudian mendaftar. Isi dan lengkapi kolom NPWP, EFIN, dan kode keamanan. Setelah semua telah terisi, barulah kamu bisa klik tomblol verifikasi.

Biasanya setelah kamu mendaftar, kamu akan mendapatkan link aktivasi melalui email yang sudah kamu daftarkan. Setelah kamu klik link yang diberikan tersebut, saat itu juga akun DJP online-mu telah aktif dan kamu langsung bisa melakukan proses e-filing pajak.

4. Jangan lupa untuk memastikan koneksi internetmu dalam keadaan stabil

unsplash.com/szolkin

Saat melakukan proses e-filing pajak, kamu harus benar-benar memastikan koneksi atau jaringan internetmu stabil, ya. Jangan sampai pada waktu proses pengisian data, tiba-tiba koneksi internetmu mati atau terputus karena hal itu bisa mengakibatkan error dan bisa-bisa kamu harus mengulang proses pengisian dari awal lagi, deh.

Nah, itu dia beberapa tata cara proses melakukan e-filing atau pelaporan SPT secara online. Sangat mudah dan sederhana, bukan?

Kini, kamu gak perlu deh datang dan mengantre lama-lama di kantor pelayanan pajak. Dengan melakukan e-filing, kamu sudah bisa memenuhi kewajibanmu sebagai warga negara Indonesia yang baik.

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Diana Ekawati
Wendy Novianto
3+
Diana Ekawati
EditorDiana Ekawati
Elfida
EditorElfida
Follow Us