Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN di Istana Negara, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Tidak sedikit orang yang penasaran apa saja tugas dan fungsi menteri ATR/BPN. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.