Tugas dan Fungsi Menteri ATR/BPN yang Diemban AHY

Presiden Jokowi secara resmi menunjuk Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional atau Menteri ATR/BPN di Istana Negara, pada hari Rabu, 21 Februari 2024.
Sebagaimana yang diamanatkan dalam Pasal 4 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 47 Tahun 2020 mengenai Kementerian Agraria dan Tata Ruang, Menteri ATR bertanggung jawab dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang, guna membantu Presiden dalam menjalankan pemerintahan negara.
Tidak sedikit orang yang penasaran apa saja tugas dan fungsi menteri ATR/BPN. Simak penjelasan lengkapnya di bawah ini.
1. Tugas Menteri ART/BPN
Menteri ATR/Kepala BPN adalah pejabat yang memimpin Kementerian Agraria dan Tata Ruang atau mengawasi Badan Pertanahan Nasional. Keberadaan Kementerian ATR diatur oleh Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2020 Tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang.
Berdasarkan situs resmi Kementerian ATR/BPN, Kementerian Agraria dan Tata Ruang bertanggung jawab atas urusan agraria/pertanahan dan tata ruang dalam pemerintahan, dengan tujuan membantu Presiden dalam menjalankan tugas pemerintahan negara.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang berada di bawah dan langsung bertanggung jawab kepada Presiden.