Moh. Kusnardi dalam buku Pendidikan Kewarganegaraan untuk kelas X Sekolah Menengah Atas (SMA) menyebutkan jika fungsi negara terbagi menjadi dua, yakni melaksanakan penertiban (law and order) dan menghendaki kesejahteraan dan kemakmuran rakyatnya. Berdasarkan hal tersebut, fungsi negara dapat diartikan sebagai tugas organisasi negara itu sendiri.
Oleh sebab itu, pada buku tersebut dijelaskan pula bahwa tugas negara secara umum dibedakan menjadi dua, di mana salah satunya adalah tugas esensial negara. Berikut ini pengertian dan hal penting yang wajib kamu tahu tentang tugas esensial negara.