Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

Upacara Hari Pendidikan Nasional 2024, Pedoman Pelaksanaan

Upacara Hardiknas 2023 di kantor Kemendikbudristek (kemdikbud.go.id)
Intinya sih...
  • Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) diperingati pada 2 Mei 2024.
  • Peringatan Hardiknas merupakan momentum untuk menumbuhkan rasa patriotisme dan nasionalisme.
  • Upacara bendera akan dilaksanakan secara tatap muka di berbagai kantor dan tempat yang bersangkutan.

Pada tanggal 2 Mei 2024 mendatang akan diperingati sebagai Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas). Untuk memperingati hari tersebut, Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi telah merilis pedoman peringatan Hardiknas.

Dilansir dari laman kemdikbud.go.id, peringatan Hardiknas tidak hanya untuk mengenang hari kelahiran Ki Hajar Dewantara selaku Bapak Perintis Pendidikan Nasional saja. Namun juga sebuah momentum untuk menumbuhkan kembali rasa patriotime dan nasionalisme bagi semua insan pendidikan. Tema yang diambil untuk peringatan Hardiknas 2024 ini adalah Bergerak Bersama, Lanjutkan Merdeka Belajar. Salah satu kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan hal tersebut adalah dengan menetapkan pelaksanaan upacara bendera.

Nah, apa saja pedoman dalam melaksanakan upacara bendera saat Hardiknas nanti? Berikut informasi lengkapnya.

1. Ketentuan umum upacara bendera

Beberapa pejabat dan tamu undangan yang datang dalam upacara (kemdikbud.go.id)

Upacara bendera untuk memperingati Hardiknas 2024 akan dilaksanakan secara tatap muka di berbagai kantor dan tempat yang bersangkutan. Di antaranya kantor Kemendikbudristek dan satuan kerja di daerah, kantor Kementerian Agama pusat dan satuan kerja di daerah, kantor pemerintah provinsi atau kabupaten atau kota, kantor dinas pendidikan dan kebudayaan provinsi atau kabupaten atau kota, kampus perguruan tinggi negeri atau swasta, serta satuan pendidikan di seluruh wilayah Indonesia.

Gak hanya itu saja. Upacara juga akan dilaksanakan di kantor perwakilan Indonesia di luar negeri dan satuan pendidikan di luar negeri.

2. Waktu pelaksanaan upacara bendera

Ilustrasi waktu pelaksanaan (Pexels.com/Moose Photos)

Upacara bendera ini akan berlangsung pada Hari Pendidikan Nasional, tepatnya tanggal 2 Mei 2024 yang jatuh pada hari Kamis mendatang. Waktu pelaksanaannya akan dimulai pagi hari, mulai pukul 07.30 waktu setempat. Sedangkan waktu berakhirnya tidak akan sama karena menyesuaikan pelaksanaan upacara di masing-masing tempat.

3. Tempat diadakan upacara bendera

Ilustrasi halaman atau lapangan sekolah untuk upacara (Pexels.com/Pixabay)

Lokasi pelaksanaan upacara bendera akan dilakukan di halaman kantor masing-masing. Selain itu, pihak penyelenggara upacara juga bisa menggunakan lapangan maupun tempat lainnya yang telah disepakati oleh panitia setempat.

Biasanya, lokasi yang dipilih adalah area yang luas dan bisa menampung banyak orang. Karena setiap upacara bendera akan diikuti oleh seluruh pihak yang bersangkutan di dalam kantor tersebut.

4. Pakaian saat mengikuti upacara bendera

Pemimpin paduan suara yang menggunakan pakaian adat (kemdikbud.go.id)

Ada pedoman pakaian yang perlu diperhatikan saat mengikuti upacara bendera Hardiknas 2024. Bagi para pejabat maupun tamu undangan khusus, memakai pakaian adat tradisional yang sesuai dengan norma kepantasan.

Selain itu, bagi peserta barisan upacara seperti pegawai, pendidik, siswa, atau mahasiswa, juga memakai pakaian adat tradisional sesuai dengan kepantasan. Sedangkan bagi para petugas upacara, harus memakai pakaian sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Susunan pelaksanaan upacara bendera

Beberapa siswa yang turut serta dalam kegiatan upacara (kemdikbud.go.id/dok.kemendikbud)

Saat upacara bendera Hardiknas 2024, ada susunan pelaksanaan yang perlu diperhatikan. Di antaranya adalah:

  • Pemimpin upacara memasuki lapangan upacara;
  • Pembina upacara tiba di tempat;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Pengibaran bendera Merah Putih diiringi lagi kebangsaan Indonesia Raya oleh kelompok paduan suara;
  • Mengheningkan cipta yang dimpimpin oleh pembina upacara;
  • Pembacaan naskah Pancasila yang diikuti oleh seluruh peserta upacara;
  • Pembacaan naskah Pembukaan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945;
  • Pembacaan Keputusan Presiden Republik Indonesia tentang Penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya dan pemberian piagam kepada penerima Satyalancana Karya Satya jika ada;
  • Amanat pembina upacara, termasuk pidato Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi;
  • Pembacaan doa;
  • Laporan pemimpin upacara;
  • Penghormatan kepada pembina upacara;
  • Pembina upacara meninggalkan mimbar upacara;
  • Upacara selesai dan peserta dibubarkan.

Pedoman tersebut dibuat agar bisa digunakan sebagai acuan dalam pelaksanaan upacara bendera memperingati Hari Pendidikan Nasional tahun 2024. Yuk, turut serta dalam upacara bendera untuk merayakan Hardiknas 2024!

This article is written by our community writers and has been carefully reviewed by our editorial team. We strive to provide the most accurate and reliable information, ensuring high standards of quality, credibility, and trustworthiness.
Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Delvia Y Oktaviani
Merry Wulan
Delvia Y Oktaviani
EditorDelvia Y Oktaviani
Follow Us