Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
pexels.com/namodeet

Pengetahuan mengenai Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) kebanyakan hanya dipahami pada kekerasan fisik saja. Padahal kekerasan dalam lingkup rumah tangga lebih dari itu dan banyak jenisnya.

Lingkup dari kekerasan dalam rumah tangga juga bukan hanya sekedar suami, isteri dan anak, tetapi termasuk pula orang yang tinggal dan beraktivitas dalam rumah tersebut. Seperti mertua, pembantu dan supir.

Untuk memahami apa saja yang termasuk dalam jenis kekerasan dalam rumah tangga, mari kita simak empar jenis KDRT menurut Undang-Undang Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga di bawah ini.

1. KDRT dalam bentuk kekerasan fisik

unsplash.com/markusspiske

Kekerasan fisik yang dimaksudkan dalam jenis ini adalah segala bentuk tindakan yang dapat menimbulkan rasa sakit, luka-luka dan membuat orang tak berdaya. Seperti melakukan tindakan menendang, memukul dan menampar bahkan sampai membuat korban tidak berdaya hingga meninggal dunia.

2. KDRT dalam bentuk kekerasan psikis

Editorial Team

EditorP U T R I

Tonton lebih seru di