Fidyah merupakan salah satu bentuk keringanan dalam Islam bagi orang yang tidak mampu berpuasa Ramadan karena alasan tertentu. Kewajiban ini biasanya ditunaikan dengan memberi makan fakir miskin sebagai pengganti puasa yang ditinggalkan.
Namun, masih banyak umat Muslim yang bertanya apakah fidyah boleh diberikan kepada saudara sendiri. Untuk memahami jawabannya, penting mengetahui syarat penerima fidyah, pendapat ulama, serta tata cara menyalurkannya sesuai syariat. Yuk, simak penjelasannya berikut ini!
