- Surat Keterangan Tidak Sengketa: Pemilik tanah girik perlu memastikan bahwa tanah yang diurus bukan merupakan tanah sengketa. Hal ini merujuk pada pemohon sebagai pemilik yang sah. Sebagai buktinya, surat keterangan tidak sengketa perlu mencantumkan tanda tangan saksi-saksi yang dapat dipercaya. Saksi-saksi tersebut adalah pejabat Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) setempat. Ini karena mereka adalah kalangan tokoh masyarakat yang mengetahui sejarah penguasaan tanah girik yang dimohonkan. Namun, jika suatu tempat tidak terdapat RT dan RW seperti beberapa daerah, saksi bisa didapat dari tokoh adat setempat.
- Surat Keterangan Riwayat Tanah: Berikutnya, pemilik tanah perlu membuat Surat Keterangan Riwayat Tanah. Fungsinya untuk menerangkan secara tertulis riwayat penguasaan girik tanah awal mula pencatatan di kelurahan sampai dengan penguasaan sekarang ini. Termasuk pula di dalamnya proses peralihan berupa peralihan sebagian atau keseluruhan. Biasanya, tanah girik awalnya sangat luas, kemudian dijual atau dialihkan sebagian.
- Surat Keterangan Penguasaan Tanah Secara Sporadik: Mencantumkan tanggal perolehan atau penguasaan tanah.
Apa Itu Girik? Simak Tahapan Mengurusnya!

- Girik adalah bukti administratif kepemilikan tanah sebelum UUPA tahun 1960
- Pengurusan sertifikat tanah girik di kelurahan meliputi surat keterangan tidak sengketa, riwayat tanah, dan penguasaan tanah sporadik
- Tahapan pengurusan di kantor pertanahan mencakup permohonan sertifikat, pengukuran ke lokasi, pengesahan surat ukur, dan pendaftaran SK hak
Girik adalah salah satu bukti administratif kepemilikan atau penguasaan atas tanah yang berasal dari sistem perpajakan tanah kolonial dan sebelum diberlakukannya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) tahun 1960. Dokumen ini menunjukkan bahwa seseorang membayar pajak atas sebidang tanah kepada pemerintah desa atau kelurahan, sehingga dianggap sebagai tanda penguasaan tanah secara adat, bukan sebagai sertifikat hak milik yang sah menurut hukum agraria modern.
Meskipun girik tidak memiliki kekuatan hukum yang sama dengan sertifikat tanah yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN), dokumen ini masih sering digunakan sebagai dasar untuk pengurusan sertifikasi tanah di berbagai daerah. Yuk, simak selengkapnya!
1. Pengertian girik

Dilansir Indonesia.go.id, tanah girik artinya tanah yang tidak memiliki sertifikat resmi. Agar legal di mata hukum, maka tanah girik perlu didaftarkan konversi haknya ke kantor pertanahan setempat. Hal tersebut diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 atau Undang-undang Pokok Agraria (UUPA). Adapun hak-hak yang ada dalam UUPA tersebut mencakup Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai, Hak Guna Usaha, dan lain-lain.
Jenis tanah lainnya yang belum bersertifikat, antara lain; ketitir, petok D, rincik, ketitir, dan Verponding Indonesia. Berikutnya adalah kepemilikan tanah sisa hukum Hindia Belanda, seperti eigendom verponding, erfpacht, opstaal, dan vruchtgebruik. Lantaran belum memiliki sertifikat tanah resmi, maka wajar jika harga tanah girik relatif lebih murah ketimbang tanah dengan status HGU dan SHM.
Bentuk surat girik tanah sendiri bisa disertai Surat Keterangan Tanah (SKT) yang ditandatangani kepala desa atau lurah setempat. Lantaran UUPA tidak mengenal girik dan hanya mengakui sertifikat tanah sebagai bukti kepemilikan, maka status girik tanah tidak bisa disamakan dengan SHM maupun sertifikat tanah lainnya.
2. Prosedur pengurusan sertifikat tanah girik di kelurahan

Ada beberapa hal yang perlu pemilik ketahui untuk melalui tahapan pengurusan sertifikat untuk tanah girik di kelurahan. Adapun hal-hal yang perlu diperhatikan dalam mengurus tanah girik adalah:
3. Tahapan mengurus di kantor pertanahan

Setelah mengurus dokumen di kelurahan setempat, pemilik tanah girik dapat melanjutkan ke kantor pertanahan. Tahapannya sebagai berikut:
- Mengajukan permohonan sertifikat: Caranya dengan melampirkan dokumen-dokumen yang diurus di kelurahan dan dilengkapi dengan syarat formal, yaitu fotokopi KTP dan KK pemohon, fotokopi PBB tahun berjalan, dan dokumen-dokumen lain yang disyaratkan oleh undang-undang.
- Pengukuran ke lokasi: Pengukuran ini dilakukan setelah berkas permohonan lengkap dan pemohon menerima tanda terima dokumen dari kantor pertanahan. Pengukuran tanah girik dilakukan oleh petugas dengan ditunjukkan batas-batas oleh pemohon atau kuasanya.
- Pengesahan Surat Ukur: Hasil pengukuran di lokasi tanah girik akan dicetak dan dipetakan di BPN. Surat Ukur disahkan atau ditandatangani oleh pejabat yang berwenang, yang pada umumnya adalah kepala seksi pengukuran dan pemetaan.
- Setelah Surat Ukur ditandatangani, dilanjutkan dengan proses Panitia A yang dilakukan di Sub Seksi Pemberian Hak Tanah. Anggota Panitia A terdiri dari petugas dari BPN dan lurah setempat.
- Pengumuman data yuridis di kelurahan dan BPN: Data Yuridis permohonan hak tanah tersebut diumumkan di kantor kelurahan dan BPN selama enam puluh hari. Hal ini bertujuan supaya memenuhi pasal 26 PP No. 24 Tahun 1997. Dalam praktiknya, bertujuan untuk menjamin bahwa permohonan hak tanah ini tidak ada keberatan dari pihak lain.
4. Pendaftaran SK Hak

Selanjutnya, prosesnya dilanjutkan dengan penerbitan sertifikat pada subseksi Pendaftaran Hak dan Informasi (PHI). Pengambilan sertifikat dilakukan di loket pengambilan BPN. Lamanya waktu pengurusan sertifikat seperti pengurusan SHM, tidak dapat dipastikan. Akan tetapi, kira-kira dapat diambil sekitar 6 bulan dengan catatan bahwa tidak ada persyaratan yang kurang. Biaya pembuatan sertifikat tanah dari girik atau tanah girik tergantung pada lokasi dan luasnya tanah. Semakin luas lokasi dan semakin strategis lokasi girik tanah, biayanya akan semakin tinggi.
Dengan demikian, girik memiliki peran penting sebagai bukti awal kepemilikan atau penguasaan tanah sebelum adanya sistem sertifikasi resmi dari pemerintah. Meskipun status hukumnya kini tidak sekuat sertifikat tanah yang diterbitkan oleh BPN, girik tetap dapat dijadikan dasar dalam proses pensertifikatan tanah apabila dilengkapi dengan bukti pendukung lain. Oleh karena itu, pemilik tanah yang masih menggunakan girik disarankan untuk segera mensertifikatkan tanahnya agar memperoleh kepastian hukum dan perlindungan atas hak kepemilikan sesuai dengan ketentuan agraria yang berlaku.



















