Apa Perbedaan Pilkada dan Pemilu? Cari Tahu Waktu Pelaksanaannya!

Pemilu dan pilkada digelar serentak di tahun 2024. Meski demikian, istilah pemilu dan pilkada mungkin masih sedikit membingungkan bagi beberapa orang.
Inilah rangkuman perbedaan pemilu dan pilkada, serta pemimpin yang akan dipilih dalam proses pemungutan suara tersebut. Dalam artikel ini juga terdapat jadwal pilkada serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut.
1. Pengertian pemilu
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan proses pemungutan suara yang dilakukan untuk memilih pemimpin secara nasional, sehingga diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu dan akan dilaksanakan kembali 5 tahun mendatang.
Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Berdasarkan hal ini, terdapat sejumlah perbedaan dari pilkada baik sistemnya maupun proses pelaksanaannya.