Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto
Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan proses pemungutan suara yang dilakukan untuk memilih pemimpin secara nasional, sehingga diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial.
Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu dan akan dilaksanakan kembali 5 tahun mendatang.
Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Berdasarkan hal ini, terdapat sejumlah perbedaan dari pilkada baik sistemnya maupun proses pelaksanaannya.