Iklan - Scroll untuk Melanjutkan
Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
Warga menggunakan hak pilihnya di TPS 15 Kelurahan Turida Kota Mataram yang menggelar pemungutan suara ulang, Sabtu (24/2/2024). (IDN Times/Muhammad Nasir)

Pemilu dan pilkada digelar serentak di tahun 2024. Meski demikian, istilah pemilu dan pilkada mungkin masih sedikit membingungkan bagi beberapa orang. 

Inilah rangkuman perbedaan pemilu dan pilkada, serta pemimpin yang akan dipilih dalam proses pemungutan suara tersebut. Dalam artikel ini juga terdapat jadwal pilkada serta ketentuan lainnya yang berhubungan dengan hal tersebut. 

1. Pengertian pemilu

Foto ilustrasi pelaksanaan pemungutan suara di TPS. IDN Times/ Riyanto

Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan proses pemungutan suara yang dilakukan untuk memilih pemimpin secara nasional, sehingga diikuti oleh seluruh rakyat Indonesia. Pemilu ditujukan untuk memperkuat sistem presidensial. 

Berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pemilu akan dilakukan untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. Pemilu 2024 telah dilaksanakan pada 14 Februari 2024 lalu dan akan dilaksanakan kembali 5 tahun mendatang. 

Lembaga yang menyelenggarakan Pemilu yakni KPU (Komisi Pemilihan Umum), Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu), dan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu). Berdasarkan hal ini, terdapat sejumlah perbedaan dari pilkada baik sistemnya maupun proses pelaksanaannya. 

2. Pengertian pilkada

Editorial Team

Tonton lebih seru di