Setiap Idul Adha, umat Muslim dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban sebagai bentuk ibadah dan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Dalam prosesnya, penyembelihan tentu melibatkan tenaga tukang jagal atau orang yang berpengalaman menyembelih.
Namun, di tengah pelaksanaan kurban, sering muncul pertanyaan yang cukup penting: bolehkah tukang jagal menerima upah dalam bentuk bagian dari hewan kurban, seperti daging, kepala, atau kulitnya? Yuk, cari tahu bersama!