Ilustrasi berbuka puasa. (Pexels.com/Anna Tarazevich)
Menurut Syekh Syatha ad Dimyati dalam kitab I'anah at Thalibin yang dijelaskan dalam laman resmi NU Online, bahwa hukum puasa pada bulan Rajab, termasuk tanggal 27 Rajab adalah sah dan diperbolehkan. Keterangan tersebut juga memberi penjelasan bahwa bulan haram menjadi bulan yang baik untuk berpuasa.
Imam Nawawi dalam kitab al-Majmu' Syarah al-Muhadzab juga berpendapat bahwa menurut mazhab Syafi'i, puasa sunah di bulan Rajab (serta bulan haram) memiliki pahala yang besar. Oleh karena itu, melaksanakan puasa di bulan Rajab akan mendatangkan banyak pahala.
Selain itu, Isra Mi'raj 1446 Hijriyah yang jatuh pada 27 Januari 2025 bertepatan dengan Hari Senin. Pada hari itu, Rasulullah sering melaksanakan puasa sunah Senin-Kamis sehingga umat Muslim dapat melaksanakan puasa sunah pada waktu tersebut.