Apakah Suami Istri Bersentuhan Membatalkan Wudhu? Ini Penjelasannya

Apakah suami istri bersentuhan membatalkan wudhu? Pertanyaan ini sering sekali muncul di benak umat Islam yang sudah menikah. Apalagi, terdapat pendapat masyhur di kalangan masyarakat yang menyebutkan bahwa bersentuhannya antara suami dan istri bisa membatalkan wudhu.
Wudhu menjadi salah satu syarat sahnya salat. Walaupun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama, ilmu mengenai keabsahan wudhu suami istri yang bersentuhan menjadi sangat penting untuk dipahami agar tidak keliru.
Lalu, apakah wudhu suami istri yang bersentuhan sah dalam Islam? Yuk, simak informasi lengkapnya dalam artikel ini!
1. Mazhab Syafi'i
Menurut ulama Syafi'iyah, suami istri yang bersentuhan setelah wudhu, maka wudhunya batal. Pasalnya, bersentuhannya kulit laki-laki dan perempuan yang bukan mahramnya secara langsung tanpa penghalang dapat membatalkan wudhu.
Dinukil dari Shahih Fiqh Sunnah, Imam Syafi'i dan Ibnu Hazm berpendapat bahwa laki-laki dan perempuan yang bukan mahram dan keduanya bersentuhan, hal ini termasuk membatalkan wudhu. Pendapat ini diperkuat dengan dalil surat An-Nisa ayat 43.
يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا لَا تَقْرَبُوا الصَّلٰوةَ وَاَنْتُمْ سُكَارٰى حَتّٰى تَعْلَمُوْا مَا تَقُوْلُوْنَ وَلَا جُنُبًا اِلَّا عَابِرِيْ سَبِيْلٍ حَتّٰى تَغْتَسِلُوْا ۗوَاِنْ كُنْتُمْ مَّرْضٰٓى اَوْ عَلٰى سَفَرٍ اَوْ جَاۤءَ اَحَدٌ مِّنْكُمْ مِّنَ الْغَاۤىِٕطِ اَوْ لٰمَسْتُمُ النِّسَاۤءَ فَلَمْ تَجِدُوْا مَاۤءً فَتَيَمَّمُوْا صَعِيْدًا طَيِّبًا فَامْسَحُوْا بِوُجُوْهِكُمْ وَاَيْدِيْكُمْ ۗ اِنَّ اللّٰهَ كَانَ عَفُوًّا غَفُوْرًا
Artinya: “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati shalat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai kamu sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula (kamu hampiri masjid ketika kamu) dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati jalan saja, sebelum kamu mandi (mandi junub). Adapun jika kamu sakit atau sedang dalam perjalanan atau sehabis buang air atau kamu telah menyentuh perempuan, sedangkan kamu tidak mendapat air, maka bertayamumlah kamu dengan debu yang baik (suci); usaplah wajahmu dan tanganmu dengan (debu) itu. Sungguh, Allah Maha Pemaaf, Maha Pengampun." (Q.S. An-Nisa: 43)
Dilansir laman Rumaysho.com, Imam Syafi'i menyebutkan bahwa yang dimaksud bersentuhan adalah sentuhan kulit dan kulit, baik disertai syahwat atau tanpa syahwat, yang menyentuh adalah tangan, badan, atau anggota tubuh lain secara sengaja maupun tidak sengaja.
Perlu digarisbawahi, ustaz Muhammad Abduh Tuasikal menyebutkan bahwa istri bukan mahram bagi suaminya lantaran boleh menikah dan hubungan keduanya halal setelah menikah. Dengan demikian, menurut ulama Syafi'iyah, wudhu suami istri tidak sah apabila bersentuhan.