Hari ini (27/8/2026) Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengimbau agar perkantoran yang berada di ibu kota untuk memberlakukan bekerja dari rumah (Work from Home/WFH). Imbauan WFH tidak bersifat wajib atau hanya berlaku situasional, menyesuaikan dengan kebutuhan perusahaan. Terutama untuk perusahaan di Jakarta terutama yang berlokasi dekat dengan area aspirasi massa.
Sebagian perusahaan memilih untuk tidak memberlakukan skema kerja dari rumah. Bagi karyawan yang terpaksa harus tetap bekerja dari kantor, berikut adalah sejumlah hal yang perlu diperhatikan.
