Hukum memberi zakat fitrah pada orang tua (Pexels.com/Vlada Karpovich)
Sementara itu, para ulama Islam telah mengategorikan anggota keluarga ke dalam 3 jenis utama: kerabat dekat/sedarah (Usool), kerabat jauh (Furu'), dan pasangan. Tergantung dari kategori mana kerabat tersebut termasuk, mereka dapat menerima zakat darimu.
Orangtua termasuk dalam kerabat langsung/usool. Ulama mazhab Hanafi dan Hanbali berpendapat, bahwa orang-orang tersebut tidak boleh menerima zakat atau ditawari zakat. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi (SAW) di mana beliau bersabda:
"Kamu dan hartamu adalah milik ayahmu."
Karena mereka yang termasuk dalam kategori ini adalah keturunan langsung dari orang yang berzakat, maka secara tidak langsung akan memberikan keuntungan kepada pemberi zakat, dan hal ini tidak diperbolehkan. Hal itu karena sudah menjadi tanggung jawabnya untuk mengurus mereka.
Namun, mazhab Syafi'i dan mazhab Maliki berpendapat bahwa memberikan zakat kepada kelompok kerabat ini diperbolehkan dengan syarat, jika orang yang membayar zakat tidak memiliki tanggung jawab finansial atau menafkahi kerabat tersebut.