Cara Pindah KK Antar Provinsi, Persyaratannya Simpel!

Pindah Kartu Keluarga (KK) antar provinsi sering kali dianggap rumit dan memakan waktu, terutama karena adanya berbagai prosedur yang harus dilalui. Namun, kini proses tersebut menjadi lebih mudah dan efisien.
Prosesnya telah disederhanakan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Ini dia langkah-langkah atau cara pindah KK antar provinsi yang perlu kamu tahu!
1. Syarat pindah KK antar provinsi
Ada beberapa syarat yang wajib kamu penuhi sebelum mengurus kepindahan KK antar provinsi. Syaratnya gak terlalu sulit dan banyak. Persyaratannya sama saja seperti pindah KK antar kabupaten atau kota.
Kamu hanya perlu melampirkan fotokopi KK (Kartu Keluarga) ke kantor Dukcapil terdekat. Ketika melampirkan KK, kamu akan diminta mengisi formulir permohonan pindah (F-1.03)