Contoh Kuburan Islam yang Benar: Ukuran, Galian, dan Larangannya

- Kuburan dalam Islam harus memenuhi kriteria luas dan tinggi, sesuai anjuran Rasulullah dan kitab Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj.
- Ada 2 jenis bentuk galian yang boleh digunakan: lahad dan syaq, tergantung pada jenis tanah tempat jenazah disemayamkan.
- Larangan membangun dan memperindah kuburan bagi umat muslim sesuai dengan Hadis Riwayat Muslim, namun ada pengecualian untuk makam ulama.
Kuburan menjadi perhentian terakhir manusia. Dalam Islam, kuburan yang merupakan peristirahatan jasad terakhir kali juga mendapatkan perhatian khusus dengan adanya aturan tertentu. Aturan ini mencakup luas, tata cara, bentuk, serta beberapa kebiasaan pemakaman yang nyatanya keliru.
Kaum muslim haruslah dimakamkan di kuburan Islam yang benar dalam proses pembuatannya. Mengetahui contoh kuburan Islam yang benar tentunya juga akan bermanfaat bagimu. Yuk, simak ulasan contoh kuburan Islam yang benar berikut ini.
1. Aturan luas kuburan umat Islam

Luas kuburan dalam Islam harus memenuhi kriteria tertentu. Menurut anjuran Rasulullah, kuburan haruslah cukup luas dan tinggi. Hal ini sesuai dengan Hadis Riwayat Imam Tirmidzi pada peristiwa ketika para sahabat terbunuh di perang uhud. Nabi Muhammad SAW bersabda :
"Galilah liang kubur, luaskan dan baguskan."
Sedangkan, aturan mengenai standar minimal liang kubur dibahas dalam kitab Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj. Dilansir NU Online, batas minimal lubang kubur adalah galian yang dapat mencegah bau jenazah, serta hewan buas yang datang untuk menggali dan memangsa jenazah. Dua perkara ini dikatakan menyebabkan hilangnya kehormatan jenazah.
Ukuran kuburan yang dimaksudkan adalah setinggi laki-laki dewasa yang berdiri dan merentangkan tangannya ke atas. Sedangkan, lebar kuburan yang dianjurkan adalah muat untuk menampung jenazah dan orang yang menurunkan jenazah saat prosesi penurunan mayat ke liang kubur. Namun, para ulama memaknai redaksi perintah dalam hadis di atas sebagai perintah yang bersifat anjuran, bukan kewajiban sehingga hukumnya sunah.
2. Bentuk galian untuk jenazah

Ada 2 jenis bentuk galian yang diketahui umat muslim boleh digunakan untuk menguburkan jenazah. Bentuk galian ini dijelaskan oleh Imam an-Nawawi dalam kitab Syarh al-Mahalli ala al-Minhaj, yaitu berupa galian lahad dan syaq.
Dilansir NU Online, yang dimaksud kuburan model lahad adalah dengan menggali tembok kubur bagian bawah, di mana jenazah dapat diletakkan dalam galian tersebut. Galian ini hendaknya condong ke arah kiblat, di mana untuk Indonesia artinya condong ke arah barat.
Sedangkan, model syaq dibuat dengan menggali bagian tengah lubang kubur layaknya sungai dan di kedua sisinya diberi batu bata atau bahan lainnya. Dari dua sisi tersebut kemudian diberi lubang yang sekiranya mayit dapat ditaruh dan diberi atap.
Mengenai 2 jenis lumbang ini, Rasulullah lebih condong ke bentuk lahad seperti yang dijelaskan dalam salah satu Hadis Riwayat Ibnu Majah. Rasulullah bersabda :
"Galian lahad (identitas) bagi kita (kaum muslimin), sedangkan galian syaq (identitas) bagi selain kita."
Namun, kemudian para ulama setuju bahwa bentuk galian ini juga tergantung dari jenis tanah tempat jenazah disemayamkan. Menurut Syekh Yahya bin Syaraf an-Nawawi dalam Raudhah ath-Thalibin menyebutkan, bahwa jika struktur tanahnya kuat dan keras, maka model lahad adalah yang paling utama. Sedangkan, jika tanahnya tidak keras maka model syaq adalah yang paling utama.
Galian lahad tidak dianjurkan untuk tanah yang lunak dan basah. Hal itu disebabkan oleh kekhawatiran tanah akan mudah merosot mengenai lubang ditempatkannya jenazah.
3. Meninggikan kuburan sejengkal

Anjuran selanjutnya dalam membuat kuburan Islam yang benar adalah dengan meninggikan kuburan sejengkal. Menurut Dr. K.H. Syamsul Yakin MA, Dosen Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi UIN Jakarta dalam laman resmi UIN, menyebutkan bahwa tanah yang dinaikkan ini digunakan sebagai bagian dari penghormatan manusia kepada jenazah untuk mengenang kebaikan yang telah dilakukannya.
Selanjutnya, Imam Syafi'i meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah dalam Hadis Riwayat Ibnu Hibban:
"Sesungguhnya Rasulullah SAW dibuatkan liang lahad, kemudian ditegakkan di atasnya bata, dan kuburnya ditinggikan sejengkal dari permukaan tanah."
4. Larangan membangun kuburan

Dalam membuat kuburan Islam ada larangan membangun dan memperindah kuburan bagi umat muslim. Larangan ini sesuai dengan Hadis Riwayat Muslim :
“Rasulullah SAW melarang untuk memplester kuburan, duduk di atasnya, dan membangun kuburan."
Dilansir NU Online, ulama sepakat bahwa membangun kuburan atau dalam bahasa Jawa mengijing kuburan memiliki hukum makruh ketika tidak ada hajat serta jenazah dikuburkan di tanah milik pribadi. Lebih lanjut, hukum makruh ini ditekankan ketika membangun kuburan di tanah pribadi tanpa tujuan memperindah, melainkan untuk membagi wilayah saja. Sementara, jika tujuan pembangunan kuburan di tanah pribadi adalah untuk memperindahnya, maka hukumnya adalah haram.
Di sisi lain, jika jenazah dikuburkan di pemakaman umum, maka hukum membangun kuburan adalah haram. Kemudian akan ada kewajiban untuk membongkar bangunan tersebut. Hal tersebut dilakukan karena tanah itu secara fungsi memang digunakan secara umum serta guna mencegah monopoli lahan.
5. Pengecualian membangun kuburan

Membangun kuburan bagi umat Islam memiliki pengecualian, yaitu ketika kuburan yang dimaksudkan adalah milik orang salih, ulama, ataupun tokoh yang dikenal sebagai wali. Dilansir NU Online, dalam Hasyiyah Ianah Ath-Thalibin, disebutkan bahwa makam para ulama boleh dibangun dengan tujuan untuk menghidupkan ziarah dan mencari berkah. Meskipun makam ulama berada di pemakaman umum, pembangunan juga dapat dilakukan setelah mengurus perizinan.
Itulah contoh kuburan Islam yang benar. Ukuran, galian, dan larangannya telah disepakati bersama oleh para ulama. Semoga informasi di atas membantumu, ya!