Hukum Membeli Hewan Kurban dengan Diskon, Tetap Sah?

- Membeli hewan kurban dengan diskon atau cashback diperbolehkan menurut fikih, asalkan ada kejelasan perjanjian dan sumber potongan harga tidak melanggar ketentuan biaya operasional kurban.
- Hewan kurban tetap sah jika seluruh rukun dan syaratnya terpenuhi serta sumber diskon berasal dari pihak yang halal, bukan hasil manipulasi atau pengurangan dana operasional kurban.
- Tiga skema pembelian yang sah secara syariat adalah akad salam, pembayaran tunai dengan jasa pemeliharaan, dan sistem booking sebelum transaksi resmi dilakukan.
Menjelang Idul Adha, berbagai penawaran menarik untuk pembelian hewan kurban kerap bermunculan. Mulai dari diskon harga hingga promo beli lebih hemat. Buat yang sedang merencanakan kurban tahun ini, tawaran seperti ini tentu terasa menggiurkan sekaligus memunculkan pertanyaan tersendiri soal keabsahannya.
Apakah hewan kurban yang dibeli dengan harga diskon tetap sah untuk dikurbankan? Sebelum memutuskan, yuk simak dulu penjelasan hukumnya!
1. Bagaimana hukum beli hewan kurban diskon?

Berdasarkan Fikih Kurban dari Dr. Oni Sahroni (Dewan Syariah Nasional MUI) yang dilansir laman Konsultasi Syariah, Harian Republika, hukum membeli hewan kurban dengan cashback atau diskon pada dasarnya diperbolehkan. Syaratnya, ada kejelasan perjanjian antara semua pihak yang terlibat dan sumber cashback disepakati serta tidak menyalahi ketentuan biaya operasional kurban.
Hal yang perlu diperhatikan adalah dari mana sumber diskon tersebut berasal. Jika transaksi melibatkan marketplace, ada tiga pihak yang terlibat, yaitu pekurban, pengelola kurban, dan marketplace.
2. Sah jika memenuhi kriteria ini

Pembelian hewan kurban dengan harga diskon atau flash sale tetap dianggap sah selama dua kriteria utama terpenuhi. Pertama, seluruh rukun, syarat, dan adab kurban harus terpenuhi. Termasuk memastikan lembaga penyelenggara benar-benar mampu menyediakan hewan kurban sesuai permintaan pada hari H pelaksanaan sesuai kesepakatan.
Kedua, sumber diskon yang diberikan harus halal dan bukan hasil rekayasa atau manipulasi. Artinya, transaksi antara penyelenggara kurban dengan penjual hewan kurban harus sah dan memenuhi kriteria jual beli yang benar secara syariat.
Kalau cashback diberikan oleh marketplace, pendanaannya memang seharusnya berasal dari marketplace itu sendiri. Namun, jika cashback justru diberikan oleh pengelola kurban, maka tidak boleh bersumber dari biaya operasional yang melebihi batas yang telah ditetapkan.
3. Skema pembelian hewan kurban yang sah

Ada beberapa skema pembelian hewan kurban yang diperkenankan secara syariat dan bisa dijadikan acuan. Pertama adalah akad salam, yaitu memesan hewan kurban kepada penjual untuk diserahterimakan sebelum hari H, sesuai Fatwa DSN MUI No. 05 dan Standar Syariah Internasional AAOIFI No. 10. Kedua, membeli secara tunai sekaligus membayar jasa penjual atau pihak lain untuk memelihara hewan hingga waktu serah terima, berdasarkan Fatwa DSN MUI No. 110 dan No. 112.
Skema ketiga yang juga diperbolehkan adalah sistem booking terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan pembayaran tunai saat transaksi resmi dilakukan. Ketiga skema ini bisa menjadi panduan agar proses pembelian hewan kurban. Termasuk yang dilakukan secara online atau lewat promo, tetap sah dan sesuai ketentuan syariat Islam.
Demikian penjelasan mengenai hukum pembelian hewan kurban menggunakan diskon. Semoga menambah informasi untukmu!


















