Hukum Puasa Ramadan Tanpa Salat 5 Waktu, Apakah Sah?

- Puasa Ramadan adalah ibadah wajib bagi umat Muslim, namun muncul pertanyaan apakah puasa tetap sah tanpa menjalankan salat lima waktu.
- Dalam Islam, puasa dan salat merupakan dua ibadah wajib serta termasuk rukun Islam, yang memiliki hukum dan ketentuan masing-masing.
- Meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya akan membuat puasa batal secara otomatis, sementara meninggalkan salat karena malas tidak secara esensial membatalkan puasa.
Puasa Ramadan adalah salah satu ibadah wajib bagi umat Muslim yang telah memenuhi syarat tertentu. Namun, sering muncul pertanyaan di kalangan masyarakat, apakah puasa tetap sah jika seseorang tidak menjalankan salat lima waktu?
Mengingat salat merupakan salah satu rukun Islam yang utama, banyak yang bertanya-tanya apakah meninggalkannya berpengaruh terhadap keabsahan puasa. Dalam Islam, ibadah puasa dan salat memiliki hukum serta ketentuan masing-masing. Simak penjabaran lebih detailnya di bawah ini!
1. Baik puasa maupun salat, keduanya merupakan rukun Islam

Dalam Islam, puasa dan salat merupakan dua ibadah wajib serta termasuk rukun Islam. Seperti yang disebutkan dalam salah satu hadis, Rasulullah SAW bersabda,
"Islam dibangun di atas lima perkara: (1) bersaksi bahwa tiada Tuhan selain Allah dan Muhammad adalah utusan-Nya, (2) mendirikan salat, (3) menunaikan zakat, (4) berpuasa di bulan Ramadan, dan (5) menunaikan haji bagi yang mampu," (HR. Bukhari dan Muslim).
Dapat dikatakan, puasa dan salat sama-sama memiliki kedudukan yang penting dalam agama Islam. Keduanya pun termasuk ibadah yang wajib dilaksanakan oleh umat Muslim.
2. Hukum puasa Ramadan tanpa salat

Situs resmi NU Online menjelaskan secara detail terkait permasalahan ini. Sebelumnya, kita perlu uraikan terlebih dahulu alasan seseorang meninggalkan salat (bahkan saat dalam keadaan berpuasa). Merujuk pada Taqriratus Sadidah fi Masail Mufidah oleh Hasan bin Ahmad al-Kaf,
"Ada dua kondisi orang yang meninggalkan salat: meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya dan meninggalkan salat karena malas. Orang yang masuk dalam kategori pertama, maka ia dihukumi murtad. Sementara orang yang meninggalkannya karena malas, hingga waktunya habis, maka ia masih dikatakan Muslim."
Dapat dikatakan, orang yang meninggalkan salat karena mengingkari kewajibannya, maka puasanya akan batal secara otomatis. Hal tersebut dikarenakan orang tersebut sudah dianggap murtad. Sementara jika alasannya malas atau sibuk, statusnya masih Muslim dan puasanya tidak dinyatakan batal secara esensial.
Meski begitu, ada penjelasan lebih lanjut dari Taqriratus Sadidah,
"Pembatalan puasa itu dibagi menjadi dua kategori: pertama, pembatalan yang merusak pahala puasa, namun tidak membatalkan puasa itu sendiri. Kategori ini dinamakan muhbithat (merusak pahala puasa) dan tidak diwajibkan qada; kedua, sesuatu yang dapat membatalkan puasa dan merusak pahalanya. Bila melakukan ini tanpa uzur, maka wajib mengqada puasa di hari lainnya. Kategori ini dinamakan mufthirat (membatalkan puasa)."
Masih dalam situs NU Online, dituliskan juga bahwa meninggalkan salat saat berpuasa Ramadan itu dikategorikan sebagai muhbithat al-shaum. Memang tidak merusak keabsahan puasa, namun bisa merusak pahala puasa.
3. Pendapat lainnya

Ada juga pendapat lain yang disampaikan oleh pendakwah Nahdlatul Ulama (NU) Jakarta KH Nurohman Abu Hana. Menurutnya, puasa tanpa melaksanakan salat wajib itu akan mengurangi pahala ibadah.
"Puasa bab tersendiri dan salat punya bab tersendiri. Tapi kalau kita melaksanakan puasa, mestinya kita menegakkan salat. Puasanya tidak batal, tapi karena dia tidak mendirikan salat, maka pahalanya akan terus berkurang. Jadi sayang, dia hanya mendapatkan lapar dan haus saja," ucapnya dikutip dari kanal YouTube NU Online Jakarta program Suluk Ramadan bertajuk Bagaimana Hukumnya Puasa Tanpa Sholat.
Itu dia penjelasan mengenai hukum berpuasa Ramadan tetapi meninggalkan salat wajib 5 waktu. Semoga mudah dipahami dan menjadi ilmu baru, ya!