Baca artikel IDN Times lainnya di IDN App
For
You

[INFOGRAFIS] Dokumen dan Alur Pendaftaran Pernikahan di KUA

instagram.com/thebridestory

Bukan hanya pesta pernikahan saja yang harus kamu persiapkan sebelum menikah. Kamu juga harus melakukan pendaftaran pernikahan agar pernikahanmu sah secara hukum dan agama.

Jika kamu beragama Islam, kamu bisa melakukan pendaftaran pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA). Lalu apa saja dokumen pernikahan yang harus disiapkan? Dan apa saja yang harus dilakukan untuk melakukan pendaftaran di KUA? Berikut syarat, biaya dan cara daftar nikah di KUA yang bisa kamu lakukan!

1. Tentukan terlebih dahulu lokasi akad nikah

instagram/raisahamish6690

Hal pertama yang harus kamu lakukan adalah menentukan lokasi akad nikah. Karena lokasi ini akan menentukan surat-surat yang akan dibutuhkan nantinya. Jika kamu melangsungkan akad nikah di luar domisili, kamu harus menyiapkan surat rekomendasi dari KUA yang terletak di domisilimu.

2. Siapkan dokumen yang diperlukan dan ikuti langkah berikut

IDN Times/Arief Rahmat

Setelah itu, siapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebelum melakukan pendaftaran di KUA. Jika dokumen sudah lengkap, kamu bisa langsung mendaftarkan diri ke KUA. Adapun alur pendaftarannya bisa kamu lihat pada infografis di atas.

3. Kamu juga bisa menikah gratis di KUA lho

instagram.com/thebridestory

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 48 tahun 2014, warga negara yang melaksanakan nikah atau rujuk di KUA gak dikenakan biaya pencatatan nikah atau rujuk. Namun, jika hal tersebut dilakukan di luar KUA akan dikenakan biaya transportasi dan jasa profesi sebesar Rp600 ribu. Jadi mau pilih yang mana nih?

Nah, itu tadi syarat, biaya dan cara daftar di KUA. Semoga kamu dan pasangan dilancarkan sampai hari pernikahan ya!

Share
Editor’s Picks
Topics
Editorial Team
Pinka Wima
Rully Bunga
3+
Pinka Wima
EditorPinka Wima
Follow Us